Ketua Elang 3 Hambalang Riau Kritisi Pengelolaan PLTA Koto Panjang, Minta CSR untuk Masyarakat Terdampak
Kampar – Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, menyoroti strategi pengelolaan air oleh PLTA Koto Panjang dalam menghadapi bencana banjir yang kerap terjadi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia menilai langkah-langkah yang diambil, seperti pembukaan tiga pintu pelimpah dan penyesuaian ketinggian air waduk, masih belum cukup efektif dalam mencegah dampak buruk banjir yang sudah menjadi permasalahan tahunan.
“Banjir ini bukan hanya tentang kerugian materi, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan warga. Kami meminta agar PLTA Koto Panjang lebih serius dalam mengelola waduk dan mencari solusi yang lebih efektif guna mencegah bencana berulang,” tegas Winaldi.
Selain itu, Winaldi juga mendorong Bupati Kampar untuk segera melakukan konsolidasi dengan pihak PLTA guna merumuskan langkah konkret dalam menangani banjir. Ia menekankan bahwa pertemuan ini harus menghasilkan solusi berkelanjutan yang benar-benar melindungi masyarakat dari dampak banjir di masa depan.
Hak Masyarakat atas CSR PLTA Koto Panjang
Dalam konteks tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), Winaldi menegaskan bahwa PLTA Koto Panjang memiliki kewajiban untuk membantu masyarakat terdampak banjir, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi di Indonesia.
Dasar hukum yang mendukung kewajiban CSR bagi PLTA Koto Panjang antara lain:
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 15 menyatakan bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas
Mengatur bahwa perusahaan harus mengalokasikan dana untuk kegiatan sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
4. Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Tenaga Listrik
Mengatur bahwa perusahaan penyedia listrik, termasuk PLTA, harus melaksanakan program CSR untuk masyarakat sekitar sebagai bagian dari kepedulian sosial.
Dengan dasar hukum ini, Winaldi menegaskan bahwa PLTA Koto Panjang tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan air, tetapi juga wajib memberikan kompensasi dan bantuan bagi warga yang terdampak banjir akibat operasional waduk.
Pebri Winaldi juga mengingatkan bahwa bencana banjir ini bukanlah kesempatan bagi individu atau kelompok tertentu untuk sekadar mencari perhatian di media sosial. Ia meminta agar semua pihak fokus pada upaya penanganan yang konkret dan nyata demi keselamatan warga Kampar.
"Kita tidak ingin melihat ada yang hanya datang untuk berfoto-foto tanpa memberikan solusi nyata. Yang kita butuhkan adalah aksi nyata dari pemerintah, PLTA, dan seluruh pemangku kepentingan agar banjir ini tidak terus terjadi setiap tahun," tegasnya.
Dengan desakan ini, diharapkan pihak PLTA Koto Panjang segera mengambil langkah lebih bertanggung jawab dalam mengelola waduk dan menyalurkan CSR yang layak bagi masyarakat terdampak, sehingga kesejahteraan warga Kampar dapat lebih terjamin. (rls)
#Ketua Elang 3 Hambalang Riau