PT RAPP Diduga Beroperasi dengan Modus Melawan Hukum: Illegal Logging hingga Suap Izin Kehutanan

PT RAPP Diduga Beroperasi dengan Modus Melawan Hukum: Illegal Logging hingga Suap Izin Kehutanan

Riau - Aktivitas PT RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) kembali disorot karena dugaan tindak pidana kehutanan, dari penebangan hutan alam secara ilegal hingga suap untuk memuluskan penerbitan izin kehutanan di Provinsi Riau. Perusahaan yang bernaung di bawah APRIL Group ini diduga telah melakukan berbagai pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat.

Suap Berjaringan untuk Peroleh Izin

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengungkap bahwa sejak 1993, PT RAPP bersama anak-anak perusahaan APRIL Group terlibat dalam praktik suap guna mendapatkan izin konsesi hutan di atas kawasan hutan alam. Pada periode 2007-2009, Bupati Siak, Pelalawan, tiga kepala dinas kehutanan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis bersalah atas penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan izin HTI (Hutan Tanaman Industri).

Menurut Jikalahari, nilai hutan alam yang telah ditebang oleh perusahaan tersebut mencapai Rp 2,5 triliun, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun akibat tindakan koruptif ini. Ketua Jikalahari, Okto Yugo Setyo, mengatakan, "Tindakan suap ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga menghancurkan hutan alam Riau."

Illegal Logging dan Kebakaran Hutan

Investigasi menunjukkan bahwa PT RAPP diduga menebang hutan alam di luar konsesi dan membuka kanal baru di ekosistem gambut yang memiliki fungsi lindung. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tercatat lebih dari 64.374 hektare hutan hilang di area konsesi mereka.

Selain itu, PT RAPP dan anak perusahaannya juga dikaitkan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pada 2015 dan 2019, sejumlah perusahaan afiliasi APRIL Group ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tetapi kasus-kasus tersebut dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Hingga kini, tidak ada sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan tersebut," ungkap Okto.

Konflik dengan Masyarakat dan Satwa Liar

PT RAPP juga disebut sebagai salah satu penyebab utama konflik sosial dan ekologis di Riau. Lebih dari 70 desa dilaporkan terlibat konflik dengan perusahaan terkait sengketa lahan, penggusuran masyarakat adat, dan kriminalisasi terhadap warga. Selain itu, aktivitas perusahaan ini mengakibatkan konflik manusia dengan harimau Sumatera, yang habitatnya terganggu akibat pembukaan lahan secara masif.

Desakan Penegakan Hukum

Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3) mendesak KPK dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki keterlibatan petinggi PT RAPP dan pemilik APRIL Group, Sukanto Tanoto, dalam kasus suap izin kehutanan. "Tidak mungkin uang suap sebesar itu keluar tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan. Ini adalah kejahatan terorganisir," kata Ketua GP3, Juhendri.

GP3 juga mengingatkan kepala daerah di Riau untuk tidak terjebak oleh bujuk rayu perusahaan tersebut. "Kepala daerah harus menjaga jarak dari RAPP, karena sudah banyak pejabat yang terjerat hukum akibat berurusan dengan perusahaan ini," tegas Juhendri.

Tuntutan untuk Bertindak Tegas

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah RAPP mengklaim komitmennya terhadap lingkungan dalam acara internasional COP29. Namun, pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya menutupi rekam jejak buruk perusahaan.

"KPK dan Presiden harus segera bertindak. Sukanto Tanoto dan kroninya harus diadili untuk mempertanggungjawabkan kerusakan hutan dan kerugian negara," pungkas Juhendri.

Hingga berita ini diturunkan, PT RAPP belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.**

#Sekandal RAPP