Mantan DPRD Pelalawan Diduga Lakukan Penggelapan, Mirin Laporkan Rinto Ukui Ke Polda Riau, Kuasa Hukum Percayakan Kepada Pihak Kepolisian

Mantan DPRD Pelalawan Diduga Lakukan Penggelapan, Mirin Laporkan Rinto Ukui Ke Polda Riau, Kuasa Hukum Percayakan Kepada Pihak Kepolisian
Atas : Rinto Mantan Anggota DPRD Pelalawan Bawah: Mirin terlihat sedih karena ditipu oleh Rinto, S.Sos

Harian Suluh-Aksi penggelapan dana cicilan alat berat merek Sany milik Mirin warga Kuala Semundam kecamatan Bandar Petalangan dilakukan oleh Rinto, S.Sos pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD Pelalawan fraksi Golkar dapil III meliputi kecamatan Ukui dan Kerumutan.

Menurut keterangan korban Mirin saat dijumpai oleh Harian Suluh mengatakan penipuan tersebut baru diketahui olehnya pada saat setelah selesai melakukan pembayaran cicilan selama 36 bulan.

"kan saya tidak ada perusahaan jadi saya gunakan perusahaan saudara Rinto ini untuk mengambil alat berat itu dan saya sudah bayar 36 bulan dan sudah lunas, tapi saya tiba - tiba didatangi oleh lesing  mengatakan masih menunggak selama 14 bulan, padahal sudah saya bayar dan kirim ke rekening Rinto" Ujar Mirin, Sabtu ( 28/06/25).

Karena merasa dirugikan Mirin mengatakan sudah menempuh upaya - upaya kekeluargaan dan meminta tanggung jawab dari Rinto.

"Karena kita masih merasa sama - sama orang melayu maka saya sudah melakukan upaya - upaya kekeluargaan tapi Rinto sepertinya bertele- tele, bahkan kontaknya sudah tidak aktif lagi" tambah Mirin.

Akibat kerugian ini Mirin melalui kuasa hukumnya Rawin melakukan pelaporan kepolda Riau guna meminta keadilan.

"Atas perbuatan Rinto itu klien kami mengalami kerugian cukup besar. Dari nominal uang yang tidak disetorkan oleh Rinto terhadap perusahaan PT Sany Capital Singapore PTE LTD selaku kreditur mencapai kurang lebih Rp 400 juta. Belum termasuk nilai kerugian lainnya, Maka itu Rinto kita laporkan di Polda Riau dengan dugaan melanggar pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara" Ungkap Rawin kuasa hukum Mirin.

Terakhir Rawin juga mempercayakan kasus ini kepihak kepolisian untuk memberikan keadilan kepada kliennya.

"Kita berharap kasus ini segera tuntas oleh pihak kepolisian dan klien kami bisa mendapatkan keadilan meskipun sekarang ini agak lama penangananya oleh kepolisian" Tutup Rawin.

Rinto, S.Sos saat dikonfirmasi via telepon seluler namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Harian Suluh juga melakukan upaya untuk mengkonfirmasi nomor lain yang dimiliki Rinto sampai berita ini ditayangkan juga tidak bisa tersambung.***abay_21

#pelalawan