Jakarta ( Harian Suluh ) - Pemerintah mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) tahap pertama tahun 2026. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp4,5 triliun dan dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum tersertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada lembaga pendidikan yang telah melengkapi persyaratan administratif.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026).baru baru ini melansir dari Laman kemenagri.go.id.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di madrasah swasta.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), tetapi juga dapat didukung melalui pemanfaatan dana BOS.
“Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, terutama yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” jelasnya.
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah menyalurkan Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah Swasta yang mencakup sekitar 52.000 madrasah, serta Rp428 miliar BOP RA untuk sekitar 31.000 lembaga RA di seluruh Indonesia.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening masing-masing lembaga agar dapat segera digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan.
Amien menambahkan, pencairan dana ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan operasional lembaga pendidikan Islam tetap berjalan lancar, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan tanpa hambatan.
Menurut Nyayu, madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana di bank penyalur.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Maksimal 60 persen dari total dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.***
##Kemenag