Jakarta (Harian Suluh) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga dan berada di wilayah tugas masing-masing selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama masa libur Lebaran.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se- Indonesia. Dalam aturan tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya.
Menurut Tito, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama masa libur Lebaran, termasuk menjaga stabilitas daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga diminta melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah.
Memastikan kesiapan pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar seluruh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang telah diterbitkan untuk periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.***
##Kades Buluh Cina