Mengawal Keringat Diplomasi Gubernur Abdul Wahid: Jangan Ada "Pembajakan Panggung" Atas Dana PBB Rp 66 Miliar di Riau

Mengawal Keringat Diplomasi Gubernur Abdul Wahid: Jangan Ada

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik)

Kabar mengenai realisasi pencairan dana hibah internasional dari United Nations Development Programme (UNDP) di bawah naungan PBB sebesar Rp66,2 Miliar ($3.764.257 USD) untuk Provinsi Riau merupakan sebuah angin segar bagi agenda penyelamatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning. Alokasi dana fantastis yang dikemas dalam program pembangunan ekonomi hijau ini hadir di saat yang sangat krusial, ketika daerah membutuhkan akselerasi pemulihan ekosistem dan penguatan ekonomi tapak. Namun, di tengah situasi transisi kepemimpinan daerah pasca-non-aktifnya Gubernur Riau Abdul Wahid karena persoalan hukum domestik, cairnya dana internasional ini sekaligus memicu ujian besar bagi etika, integritas, dan transparansi birokrasi daerah.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, momentum transisi anggaran seperti ini harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat sipil dengan tingkat ketelitian yang tinggi. Mengapa demikian? Karena dalam konstelasi politik dan administrasi daerah, dana segar (fresh money) dari lembaga multilateral yang cair di masa kekosongan atau transisi kekuasaan sangat rawan menghadapi anomali tata kelola. Anggaran strategis ini tidak boleh digeser satu jengkal pun dari cetak biru (blueprint) awalnya. Terlebih lagi, ruang publik tidak boleh dinodai oleh adanya upaya “pembajakan panggung” atau tindakan oportunistik yang mencoba mengaburkan peran dan menggeser komitmen pengelolaan yang murni merupakan hasil keringat diplomasi kepala daerah terdahulu.
Menolak Amnesia Sejarah: Menjaga Hak Cipta Kebijakan Abdul Wahid
Dalam diskursus ilmu administrasi negara dan analisis kebijakan, kita wajib memiliki kedewasaan berpikir untuk memisahkan dua ruang yang berbeda secara diametral. Proses hukum personal yang saat ini sedang dihadapi oleh Abdul Wahid di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah wilayah yudisial yang wajib kita hormati bersama dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Biarkan proses peradilan berjalan secara objektif sesuai koridor hukum yang berlaku.

Namun, di sisi yang lain, mencoba menghapus atau mengaburkan fakta sejarah bahwa dana Rp66,2 Miliar ini bisa mendarat di Provinsi Riau berkat hasil lobi, visi strategis, dan diplomasi lingkungan Abdul Wahid di forum internasional pada awal tahun 2025 adalah bentuk amnesia sejarah yang akut (historical amnesia). Kepercayaan internasional dari lembaga seketat PBB dan Pemerintah Inggris melalui skema REDD+ tidak lahir dari sebuah kebetulan administratif atau kerja instan di atas meja. Keberhasilan ini merupakan buah dari komitmen politik (political will) Abdul Wahid yang mampu meyakinkan para donor global bahwa Riau siap menjadi garda terdepan dalam implementasi Green Economy, khususnya melalui penyelamatan kawasan biosfer cagar alam yang menjadi paru-paru dunia.

Oleh karena itu, siapa pun jajaran birokrasi yang memimpin jalannya roda pemerintahan di Pemprov Riau hari ini—mulai dari tingkat Sekretaris Daerah hingga jajaran dinas teknis terkait—mereka harus sadar diri bahwa mereka adalah pelaksana mandat administratif. Tugas mereka adalah merawat dan mengawal, bukan justru memanfaatkan momentum cairnya dana ini untuk memunculkan panggung popularitas baru seolah-olah anggaran tersebut turun karena kredibilitas kepemimpinan transisi saat ini. Menghormati hak cipta kebijakan (policy copyright) pendahulu adalah potret birokrasi yang sehat.

Menguji Transparansi: Menutup Celah Rent-Seeking Birokrasi
Dana hibah luar negeri memiliki karakteristik yang sangat rigid, sensitif, dan mengedepankan prinsip good governance. Setiap sen yang dikucurkan terikat pada indikator capaian kinerja (key performance indicators) yang sangat ketat di lapangan. Potensi kerawanan terbesar yang harus kita antisipasi dan waspadai bersama dalam masa transisi ini adalah munculnya keinginan untuk mengubah komposisi komite pengelola, organisasi pelaksana, atau pihak ketiga di tingkat lokal tanpa alasan metodologis yang jelas.

Jika pengelolaan dana internasional senilai puluhan miliar ini tiba-tiba ditarik ke dalam lingkaran faksional birokrasi tertentu, atau diisi oleh personel-personel baru yang tidak memiliki kedekatan historis dan filosofis dengan visi ekonomi hijau Riau, maka publik patut menaruh curiga. Gejala utak-atik personel secara terselubung dalam teori kebijakan publik sering kali menjadi pintu masuk bagi perilaku pemburuan rente (rent-seeking behavior). Ketika hal itu terjadi, program restorasi lingkungan yang luhur rawan dikooptasi dan direduksi menjadi sekadar proyek serapan anggaran konvensional yang tidak berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat adat dan kelestarian hutan.
Oleh sebab itu, Pemprov Riau ditantang untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sipil. Publik memiliki hak moral untuk menuntut transparansi: Siapa saja aktor yang ditunjuk dalam komite pengelola? Apakah mereka adalah para akademisi dan pakar lingkungan yang independen serta kompeten, ataukah sekadar bagi-bagi panggung jabatan baru demi mengamankan insentif material?
Kesantunan Melayu dan Etika Menghormati Karya

Bumi Lancang Kuning adalah tanah adat yang sejak dahulu kala menjunjung tinggi alur, patut, adab, dan kesantunan. Dalam kearifan lokal Melayu, etika kepemimpinan diajarkan sebagai sesuatu yang sakral. Tunjuk ajar Melayu mengingatkan kita untuk senantiasa tahu diri, setia kawan, menghormati jerih payah pendahulu, serta pantang mencari kesempatan atau memetik buah manis di balik pohon yang ditanam oleh orang yang sedang tertimpa musibah.
Menjaga agar program pengelolaan dana hibah dari PBB ini tetap berjalan lurus di atas rel yang telah dibangun oleh Abdul Wahid adalah bentuk kepatuhan nyata terhadap nilai kesantunan tersebut. Birokrasi yang beradab dan berwibawa tidak akan terburu-buru menghapus rekam jejak atau peran sang pencetus awal program demi menonjolkan ego sektoral kepemimpinan yang baru. Marwah institusi daerah justru diuji dari bagaimana mereka memperlakukan karya-karya besar pendahulunya dengan penuh rasa hormat, bukan dengan cara mendompleng atau menggeser panggung keberhasilan demi kepentingan politik jangka pendek.
Kesimpulan dan Fungsi Kontrol Sipil
Cairnya dana PBB sebesar Rp 66,2 Miliar ini adalah kemenangan bagi kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat Provinsi Riau, yang fondasi dan modal sosialnya telah ditanam dengan susah payah oleh Abdul Wahid melalui diplomasi internasionalnya. Oleh karena itu, kita mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta seluruh elemen civil society di Riau untuk bersama-sama meletakkan radar pengawasan yang ketat pada aliran dana ini.
Jangan biarkan panggung diplomasi hijau yang telah dibangun dengan reputasi tinggi di tingkat global, justru mengalami degradasi moral dan pembajakan tata kelola di tingkat lokal. Kita tidak sedang membela kesalahan personal di ruang hukum privat, melainkan sedang memastikan bahwa keadilan sejarah, etika birokrasi, dan hak masyarakat Riau dikelola dengan transparansi mutlak, jujur, serta bermartabat di mata dunia internasional.***

#Guswanda Putra #PKP