PEKANBARU Harian Suluh, com – Skenario keterlibatan Gubernur Riau (non-aktif) Abdul Wahid dalam kasus aliran dana di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau kini berada di ujung tanduk. Fakta persidangan terbaru justru memberikan angin segar bagi posisi hukum Gubernur menuju potensi Bebas Murni, setelah saksi kunci memberikan pengakuan yang mematahkan poin-poin utama dakwaan.
Pemerhati kebijakan publik, Guswanda Putra, S.Pi., yang mengawal langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyebutkan bahwa fakta hari ini adalah "pukulan telak" bagi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gubernur Tidak Pernah Memerintah, Tidak Pernah Menerima
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, saksi Feri Yunanda secara eksplisit dan di bawah sumpah menyatakan:
1. Zero Instruction: Tidak ada satu pun perintah lisan maupun tertulis dari Abdul Wahid kepada saksi untuk memungut uang dari para Kepala UPT.
1. Zero Delivery: Tidak ada sepeser pun uang dari hasil "pengepulan" tersebut yang diserahkan kepada Abdul Wahid.
1. Pencatutan Nama: Nama Gubernur diklaim saksi hanya didengar dari Kepala Dinas, yang hingga kini belum terbukti kebenarannya secara hukum.
Surat Edaran Gubernur Menjadi "Perisai" Hukum
Keadaan berbalik menguntungkan Abdul Wahid saat terungkapnya fakta keberadaan Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/Setda/2025. SE yang diterbitkan jauh sebelum kasus ini mencuat secara tegas melarang seluruh ASN melakukan pungutan dengan mengatasnamakan Gubernur.
?"Ini adalah bukti nyata goodwill dari Gubernur. Bagaimana mungkin seseorang didakwa memerintahkan pungutan, sementara ia sendiri menerbitkan aturan formal untuk melarangnya? Ini menunjukkan adanya oknum yang bermain di luar sepengetahuan pimpinan tertinggi," ujar Guswanda Putra, S.Pi. di depan awak media.
Analisis Guswanda Putra: "Asumsi Bukanlah Bukti"
Menurut Guswanda, jalannya sidang hari ini menunjukkan bahwa dakwaan yang disusun seolah hanya berlandaskan asumsi hierarki jabatan, bukan fakta hukum yang mengikat.
?"Publik harus melihat secara jernih: Saksi mengaku bertindak karena takut dimutasi oleh Kadis, bukan atas perintah Gubernur. Secara hukum, jika saksi kunci saja mengatakan Gubernur tidak terlibat, maka fondasi dakwaan ini otomatis runtuh. Peluang untuk Bebas Murni semakin terbuka lebar karena tidak ada alat bukti sah yang menghubungkan langsung dana tersebut ke tangan Abdul Wahid," tegas Guswanda Putra.
Siapa yang Bermain di "Air Keruh"?
Guswanda juga menyoroti adanya fenomena birokrasi di mana bawahan seringkali "menjual nama" Gubernur untuk kepentingan pribadi atau kelompok di tingkat dinas. "Sidang hari ini membongkar bahwa Gubernur Abdul Wahid adalah korban dari sistem yang disalahgunakan oleh bawahannya sendiri," tutupnya.
?Rilis ini dikeluarkan oleh:
Guswanda Putra, S.Pi.
Pemerhati Kebijakan Publik & Saksi Mata Persidangan