PEKANBARU, Harian Suluh.com – Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dugaan pemerasan oleh pejabat, pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab atasan, seperti gubernur, kerap menjadi perdebatan. Apakah seorang gubernur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika perintah justru datang dari bawahannya, seperti kepala dinas atau sekretaris dinas kepada kepala UPT?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat disederhanakan. Penilaiannya harus didasarkan pada unsur delik, alat bukti yang sah, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
Secara normatif, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi landasan dalam menilai dugaan tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara. Di antaranya adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan oleh pejabat.
Selain itu, KUHP baru melalui Pasal 603 hingga 605 mengatur secara khusus tindak pidana jabatan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh pejabat. Sementara itu, Pasal 20 hingga 22 KUHP baru mengatur mengenai penyertaan (deelneming), yang mencakup pelaku, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, hingga membantu tindak pidana.
Praktik penegakan hukum juga merujuk pada putusan-putusan pengadilan tindak pidana korupsi serta pengalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Unsur Tindak Pidana Pemerasan
Agar seorang pejabat, termasuk gubernur, dapat dipidana dalam kasus pemerasan, harus terpenuhi seluruh unsur tindak pidana. Unsur tersebut meliputi status sebagai pejabat atau penyelenggara negara, adanya penyalahgunaan kekuasaan, tindakan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, serta adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain.
Jika salah satu unsur ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka yang bersangkutan tidak dapat dijatuhi pidana.
Kondisi Gubernur Dapat Dilepaskan dari Jerat Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar bagi gubernur untuk dilepaskan dari jerat pemerasan.
Pertama, apabila tidak terdapat perintah atau keterlibatan langsung. Gubernur dapat dinyatakan tidak bersalah jika terbukti tidak pernah memberikan instruksi, baik lisan maupun tertulis, tidak mengetahui praktik pemerasan, serta tidak menerima manfaat dari tindakan tersebut.
Kedua, tidak terbuktinya unsur kesalahan atau mens rea. Hukum pidana mensyaratkan adanya niat jahat atau setidaknya pengetahuan terhadap perbuatan tersebut. Jika gubernur tidak mengetahui dan tidak ada komunikasi yang mengarah pada perintah, maka unsur kesalahan tidak terpenuhi.
Ketiga, tidak adanya hubungan kausal antara tindakan bawahan dengan perintah gubernur. Artinya, tidak ada bukti bahwa tindakan pemerasan tersebut merupakan akibat langsung dari instruksi gubernur.
Keempat, tidak ditemukan aliran dana atau keuntungan kepada gubernur. Ketiadaan bukti penerimaan manfaat menjadi faktor penting dalam menilai pertanggungjawaban pidana.
Kelima, perintah yang diberikan bersifat umum dan administratif. Instruksi seperti peningkatan pelayanan publik atau penegasan struktur kepemimpinan tidak dapat ditafsirkan sebagai perintah melakukan tindak pidana. Jika bawahan menyalahartikan instruksi tersebut, maka hal itu merupakan penyimpangan pribadi.
Pola Pembelaan dan Pertimbangan Hakim
Dalam praktik persidangan, gubernur dapat dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila mampu menunjukkan bahwa tidak pernah memberikan instruksi pemerasan, tidak mengetahui praktik tersebut, tidak menerima manfaat, serta tidak terdapat komunikasi yang mengarah pada perintah.
Selain itu, keberadaan sistem pengawasan yang berjalan dengan baik (good governance) juga menjadi faktor yang memperkuat posisi pembelaan, terutama jika tindakan bawahan terbukti sebagai penyimpangan individu (rogue behavior).
Dalam banyak putusan perkara tindak pidana korupsi, hakim juga cenderung membedakan antara pelaku utama dan atasan administratif. Kepala dinas atau sekretaris dinas kerap diposisikan sebagai aktor utama, sementara atasan tidak serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa bukti keterlibatan aktif.
Dengan demikian, seorang gubernur tidak secara otomatis dapat dipidana dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada pembuktian yang kuat atas keterlibatan, niat, serta hubungan kausal antara perintah dan perbuatan.
Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, prinsip keadilan dalam penegakan hukum mengharuskan bahwa seorang pejabat tidak dapat dipersalahkan hanya berdasarkan jabatan atau posisi struktural semata.***