Narasi KPK Dipatahkan, Abdul Wahid Ungkap Fakta Baru di Sidang PN Pekanbaru

Narasi KPK Dipatahkan, Abdul Wahid Ungkap Fakta Baru di Sidang PN Pekanbaru
Abdul Wahid Gubernur Riau Non aktif

PEKANBARU, Harian Suluh - Persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/04/2026), menghadirkan dinamika baru dalam perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang tersebut, narasi yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait misi diplomatik ke Inggris justru mendapat bantahan langsung dari Wahid melalui keterangan yang dinilai mengubah sudut pandang perkara.

Di hadapan majelis hakim, Wahid menegaskan bahwa langkah perjalanan internasional ke London bukanlah agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya strategis mengejar investasi karbon bernilai sekitar Rp492 miliar. Ia bahkan mengaku siap menanggung biaya operasional timnya menggunakan uang pribadi di tengah kondisi APBD Riau yang tengah mengalami defisit.

“Saya siap mengganti biaya operasional yang digunakan, karena ini untuk kepentingan daerah,” tegas Wahid dalam persidangan.

Diplomasi Karbon di Tengah Tekanan Anggaran

Fakta persidangan mengungkap bahwa Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, merupakan pihak yang mendorong kuat agenda tersebut. Ia menyebut perjalanan itu sebagai langkah strategis untuk memperkuat skema REDD+, yang berpotensi mendatangkan pendanaan internasional hingga 30 juta dolar AS bagi Riau.

Meski kondisi fiskal daerah sedang tertekan, Wahid tetap melanjutkan misi tersebut. Ia bahkan menawarkan penggunaan dana pribadi agar kegiatan diplomasi lingkungan tetap berjalan tanpa hambatan administratif.

Langkah ini menunjukkan adanya pertimbangan jangka panjang dalam kebijakan, khususnya dalam membuka peluang pembiayaan global berbasis lingkungan.

Fakta Kartu UNEP: Bukan Uang Saku

Dalam persidangan juga terungkap fakta baru terkait kartu ATM dari organisasi lingkungan internasional UNEP yang sempat menjadi sorotan. Wahid menjelaskan bahwa kartu tersebut awalnya dipahami sebagai uang saku selama kegiatan di London.

Namun, kenyataannya saldo dalam kartu tersebut belum terisi saat hendak digunakan, sehingga seluruh kebutuhan operasional ditanggung secara mandiri oleh rombongan.

“Uang itu belum pernah saya gunakan sejak kunjungan di London,” ungkap Wahid.

Ia baru mengetahui dalam persidangan bahwa dana dari UNEP tersebut sebenarnya merupakan mekanisme penggantian biaya (reimbursement), bukan uang saku langsung.

Dana Masih Utuh, Disita KPK

Lebih lanjut, terungkap bahwa dana dalam kartu elektronik tersebut masih utuh dan belum pernah dicairkan. Meski demikian, kartu tersebut telah lebih dulu disita oleh KPK sebagai bagian dari proses penyidikan.

Informasi dari pihak UNEP menyebutkan bahwa dana tersebut berpotensi ditarik kembali apabila tidak digunakan hingga batas waktu 7 April 2026.

Menanggapi hal itu, Wahid menyatakan kesiapannya menyerahkan kartu tersebut kepada bawahannya sebagai bentuk penggantian atas dana pribadi yang telah digunakan selama menjalankan tugas negara.

“Saya jujur tidak tahu karena tidak pernah bertanya Kepada Pak Embi uang siapa yang dipakai,” tutup Wahid, menegaskan posisinya di akhir persidangan.***

#OTT KPK riau ##