Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Digelar, KPK dan Penyidik Tak Hadir

Sidang Perdana Gugatan PMH Marjani Digelar, KPK dan Penyidik Tak Hadir
TIM Kuasa Hukum Marjani

PEKANBARU Harian Suluh.com— Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan sejumlah pihak lainnya, Kamis (7/5/2026).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian, S.H., M.H., dengan anggota majelis Jonson Parancis, S.H., M.H., serta hakim pengganti Roni Susanta, S.H., M.H. Persidangan dimulai sekitar pukul 11.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada seluruh tergugat. Namun, pihak KPK RI maupun para penyidik KPK yang menjadi tergugat tidak hadir pada persidangan perdana tersebut.

Adapun sejumlah penyidik KPK yang turut digugat yakni Syahrizal Asman, Achmad, Rilo Pambudi, Ronny Burungduju, M. Yuan F, dan Iman Subroto. Selain itu, gugatan juga ditujukan kepada Dani M. Nursalam dan Muh. Arief Setiawan yang saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara OTT PUPR Riau.

Satu nama lainnya yang ikut digugat adalah Ferry Yuanda, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Sementara Netty Ferawati, istri Dani M. Nursalam, tercatat sebagai Turut Tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Yusuf, mengatakan gugatan PMH tersebut diajukan untuk mencari keadilan bagi kliennya yang merasa tidak terlibat dalam perkara pidana yang sedang diproses KPK.

 

“Gugatan ini bukan untuk memperumit proses hukum yang sedang berjalan di KPK, tetapi untuk mencari keadilan agar klien kami tidak terus dikaitkan dengan perkara yang menurut mereka tidak pernah dilakukan,” ujar Yusuf usai sidang.

Menurutnya, jika gugatan tidak diajukan, kliennya khawatir akan terus dianggap berada dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi tersebut.

 

Sementara itu, pengacara senior Alhamran Ariawan, S.H., M.H., menyebut kliennya mengalami dampak serius sejak namanya dikaitkan dengan perkara OTT PUPR Riau.

“Klien kami merasa kehilangan pekerjaan, kehormatan, dan mengalami tekanan ekonomi keluarga. Karena itu mereka menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.

Ia juga menilai tuduhan keterlibatan terhadap Marjani dan istrinya tidak sejalan dengan kondisi kehidupan keduanya yang disebut tidak mengalami perubahan signifikan, baik dari sisi gaya hidup maupun kondisi ekonomi.

 

Dalam gugatan tersebut, Marjani dan istrinya melalui Tim Advokat Marjani (TAM) menggugat total 11 pihak. Para penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp11 miliar.

 

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan ulang terhadap para tergugat dan turut tergugat.***

#PN pekanbaru