PEKANBARU Harian Suluh.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPR Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kamis (30/04) di Pengadilan Negeri Pekanbaru memunculkan fakta yang saling bertolak belakang di ruang sidang.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Chairu Sholihin (Kasi UPT 2) dan Andri Budhiawan (Kasi UPT 3), secara tegas membantah pernah mendengar istilah “satu komando” yang sebelumnya disebut oleh sejumlah kepala UPT dalam persidangan terdahulu.
Bantahan ini menjadi krusial karena berseberangan langsung dengan keterangan saksi sebelumnya yang menyebut adanya arahan “satu komando” sebagai indikasi tekanan dalam praktik setoran di lingkungan UPT.
Perbedaan keterangan itu mencuat saat Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Kemal Shahab, mendalami konsistensi kesaksian di hadapan majelis hakim. Namun, jalannya pemeriksaan sempat diinterupsi jaksa dengan alasan saksi kemungkinan tidak mendengar karena suasana ruangan tidak kondusif.
Majelis hakim langsung merespons dalih tersebut. Hakim Ketua Delta Tamtama menegaskan bahwa penilaian kesaksian harus berpatokan pada apa yang secara faktual didengar oleh saksi, bukan asumsi.
“Kita tidak terima alasan apa pun. Mau ke toilet sekalipun, yang penting dia tidak mendengar,” tegas hakim di ruang sidang.
Selain membantah istilah “satu komando”, kedua saksi juga mengaku tidak melihat adanya ekspresi tekanan terhadap para kepala UPT, termasuk Kepala UPT 3 Eri Ikhsan dan Kepala UPT 2 Ardi Irfandi.
“Biasa-biasa saja,” ujar Andri Budhiawan saat ditanya mengenai situasi dalam pertemuan yang menjadi sorotan tersebut.
Meski demikian, Andri mengakui bahwa praktik setoran yang terjadi di lingkungan UPT bertentangan dengan hati nuraninya, mengindikasikan adanya persoalan etik di internal organisasi.
Sidang ini menegaskan adanya disparitas keterangan antar saksi yang berpotensi memengaruhi konstruksi perkara, sekaligus menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai konsistensi dan kredibilitas kesaksian di persidangan.***