Mediasi Gugatan PMH Ditunda Lagi,Tim Advokat Marjani Soroti Minimnya Pembahasan Substansi

Mediasi Gugatan PMH Ditunda Lagi,Tim Advokat Marjani Soroti Minimnya Pembahasan Substansi
TAM ( Tim Kuasa Hukum Marjani) di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU, Harian Suluh.com – Agenda mediasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali ditunda. Tim Advokat Marjani (TAM) menyayangkan penundaan tersebut karena mediasi dinilai belum menyentuh pokok persoalan yang menjadi keberatan para penggugat.

Dalam sidang mediasi yang digelar Rabu (10/6/2026), Penggugat I dan Penggugat II hadir melalui kuasa hukum. Sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta penyidik KPK mengikuti mediasi secara daring melalui Zoom melalui kuasa hukumnya. Arief Setiawan turut hadir melalui kuasa hukum, sedangkan Ferry Yunanda mengikuti secara daring. Adapun Dani M. Nursalam dan Netty disebut tidak hadir maupun tidak diwakili kuasa hukum.

Wakil Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Alhamran Ariawan, S.H., M.H., dalam forum mediasi membacakan sekaligus menyerahkan Resume Mediasi yang memuat dasar hukum gugatan, pokok keberatan para penggugat, pertimbangan kemanusiaan, hingga usulan penyelesaian sengketa.

Namun, mediasi belum memasuki pembahasan substansi perkara setelah pihak KPK dan para penyidik meminta waktu dua pekan untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap resume tersebut. Permintaan serupa juga disampaikan pihak Arief Setiawan dan Ferry Yunanda.

TAM menilai penundaan tersebut terlalu lama dan berpotensi membuat mediasi hanya menjadi formalitas prosedural tanpa upaya nyata mencari titik temu penyelesaian sengketa.

Sekretaris Tim Advokat Marjani (TAM), Ali Husin Nasution, S.H., mengatakan pihak penggugat tetap menghormati keputusan mediator, namun berharap agenda mediasi berikutnya lebih fokus pada substansi perkara.

“Pada dasarnya para penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan Resume Mediasi secara lengkap. Namun sampai hari ini belum ada tanggapan substantif dari para tergugat karena seluruhnya memilih memberikan jawaban tertulis pada agenda berikutnya,” ujar Ali Husin.

Ia juga menyoroti jeda waktu dua minggu yang dinilai terlalu panjang untuk proses mediasi yang seharusnya menjadi ruang komunikasi efektif antar pihak.

“Kami berharap agenda berikutnya tidak lagi hanya membahas persoalan administratif. Seluruh pihak harus siap memberikan jawaban yang jelas dan substantif terhadap pokok-pokok keberatan yang diajukan penggugat,” tegasnya.

Terkait kehadiran sejumlah pihak melalui Zoom, TAM mengaku menghormati alasan efisiensi anggaran yang disampaikan pihak KPK. Namun menurutnya, efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas maupun efektivitas mediasi.

“Perkara ini menyangkut hak warga negara, nama baik, kehormatan, serta masa depan keluarga penggugat. Karena itu kami berharap pihak yang hadir melalui Zoom benar-benar memiliki kewenangan untuk memberikan tanggapan dan mengambil sikap terhadap substansi mediasi,” katanya.

Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi mediator, agenda mediasi akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026. Dalam agenda tersebut, pihak KPK dan Ferry Yunanda kembali diperbolehkan mengikuti mediasi secara daring melalui Zoom.

TAM menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap mediasi berikutnya menjadi ruang dialog yang lebih terbuka, produktif, serta berorientasi pada penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat ***

#TAM Kuasa Hukum Marjanj