PEKANBARU,Harian Suluh.com — Persidangan perkara perdata Nomor 210/Pdt.G/2026/PN Pbr Gugatan Murza Amir, SH.MH menggugat Pihak Polda Riau, Kajati Riau dan Kajari Pekanbaru di Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Sidang kedua yang digelar Rabu (1/7/2026) itu kembali diwarnai persoalan administrasi surat kuasa dari sejumlah pihak turut tergugat.
Agenda sidang yang sejatinya membahas pemanggilan para turut tergugat belum berjalan maksimal karena masih ditemukan kendala administratif yang belum diselesaikan beberapa pihak.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan gugatan perlawanan hukum serta dugaan adanya upaya pra yudisial yang dialami pihak prinsipal.
Dalam persidangan terungkap, sejumlah turut tergugat seperti Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih menghadapi persoalan penyempurnaan administrasi surat kuasa sebagai syarat legalitas pendampingan hukum dalam perkara tersebut.
Turut Tergugat II yakni Kejaksaan Tinggi Riau bahkan tercatat tidak hadir dalam persidangan. Sementara Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Namun demikian, kehadiran Turut Tergugat III belum dinilai lengkap lantaran administrasi surat kuasa yang menjadi syarat formal persidangan disebut masih belum rampung.
Kuasa Hukum Prinsipal, Alek Prabudi, menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum semestinya dijalankan sesuai aturan agar proses peradilan berlangsung secara adil dan transparan.
“Tentunya dalam perkara ini, berbagai prinsip tentunya harus dilengkapi dan diselesaikan dengan baik,” ujar Alek Prabudi kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru.
Ia berharap seluruh pihak segera menyelesaikan seluruh persyaratan administratif agar agenda sidang berikutnya dapat masuk ke pokok perkara tanpa lagi terkendala persoalan formalitas.
Perkara ini terus menyita perhatian publik karena menyangkut gugatan dugaan perbuatan melawan hukum dan proses pra yudisial yang dipersoalkan penggugat.
Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya setelah seluruh administrasi para pihak dinyatakan lengkap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***
#Tim Pengacara #Murza