
KOMPAS RIAU.ID— Massa yang tergabung dalam Pemuda Peduli Inhu menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (6/8). Massa diterima langsung Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawinta Suminar, S.H., M.H.
Aksi tersebut menyuarakan aspirasi terkait polemik lahan yang saat ini disita Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Lahan di sekitar Desa Danau Rambai itu dikelola PT Prima Agro Sawitindo (PT PAS) sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara.
Koordinator aksi, Sigit Pramono, menyampaikan dua tuntutan, yakni meminta Kejari Inhu meninjau kembali bahkan mencabut Kerja Sama Operasional (KSO) PT PAS serta mengembalikan lahan sitaan Satgas PKH kepada pemilik lama.
Sigit menduga perusahaan membuka perkebunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa kelengkapan izin. Ia juga meminta Kejaksaan menindak tegas apabila ditemukan oknum yang diduga terlibat dalam proses KSO tersebut.
"kami meminta KSO PT Prima Agro Sawitindo di wilayah Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, ditinjau kembali dan dicabut serta lahan dikembalikan kepada masyarakat," tegas Sigit.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kajari Inhu Ratih Andrawinta Suminar mengatakan persoalan KSO PT PAS masih dalam proses hukum.
"Terkait KSO PT PAS masih diproses dan tindak lanjutnya akan segera kami beritahukan," ujarnya.

Pertemuan berlangsung kondusif dan pihak Kejari menyatakan menerima aspirasi masyarakat. Massa memberikan waktu satu bulan kepada Kejaksaan untuk memberikan kepastian dan tindak lanjut.
Jika tidak ada kejelasan dalam batas waktu tersebut, Pemuda Peduli Inhu menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.***MF
#Agrinas Palma #harian suluh #PT PAS #Peduli Inhu #KSO