Meranti,- Kejari Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan MerantiAldo Taufiq Pratama, SH MH, terhadap Proses Mekanisme Keadilan Restorative justice Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian oleh tersangka berinisial M.H.A., dengan nilai kerugian sebesar Rp1.036.000.
Selain itu, Dalam prosesnya, telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka, kerugian korban telah dipulihkan, serta tersangka menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
"Tahapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Pada 14 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan MKR-1 untuk, Memfaasilitasi, perdamaian. Pada 20 April 2026, dilaksanakan pra ekspose bersama Kejati Riau. Kemudian pada 23 April 2026, dilaksanakan ekspose kepada Jampidum melalui Direktur A, DR. Hari Wibowo, S.H., M.H. dan permohonan tersebut disetujui karena dinilai lebih memberikan manfaat hukum bagi para pihak," kata Kepulauan Meranti Ricky Makado, SH MH melalui Kasipidum Kejari Kepulauan Meranti Aldo Taufiq Pratama, SH MH Kepada Wartawan Kamis (30/4/2026) Via Salulernya.
Menurut Aldo, Selanjutnya pada 27 April 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26. Pada 28 April 2026, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, mengeluarkan penetapan terkait penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Kemudian pada 29 April 2026.
"tersangka dibebaskan dan tetap melaksanakan sanksi sosial berupa pembinaan bersama Dinas Perkim Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai bagian dari tim pasukan oranye selama 1 minggu," ungkap Kasipidum.
Ia juga mengungkapkan, Di jajaran Kejaksaan Tinggi Riau, hingga saat ini baru terdapat 2 Kejaksaan Negeri yang telah mengajukan pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif pada masa transisi ini, yaitu Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
" Tentunya Besar harapan kami, ke depan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan dapat semakin dirasakan oleh masyarakat Riau, khususnyamasyarakat,Kabupaten Kepulauan Meranti.Mekanisme Keadilan Restoratif bukan berarti membenarkan perbuatan pidana, tetapi merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, selektif, dan
bertanggung jawab, sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang mengedepankan hati nurani,"Jelasnya.(Bom).
#Pemprov Riau #Kejati Riau #kejari