DBH Dana Reboisasi Tak Lagi Masuk Kas Daerah, Pemkab Meranti Tegaskan Kewenangan Kini di Provinsi

DBH Dana Reboisasi Tak Lagi Masuk Kas Daerah, Pemkab Meranti Tegaskan Kewenangan Kini di Provinsi
Fajar Trihasmoko Kepala BPKAD Meranti.

 

 

SELATPANJANG – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR) tidak lagi menjadi bagian dari penerimaan kas daerah kabupaten/kota sejak kewenangan kehutanan dialihkan ke pemerintah provinsi.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, Senin (18/5/2026), sebagai klarifikasi atas informasi yang beredar terkait alokasi Dana Reboisasi untuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

“DBH DR bukan lagi bagian dari DBH Kabupaten Kepulauan Meranti, melainkan menjadi bagian DBH Provinsi karena pengelolaan kehutanan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujar Fajar.

Menurutnya, perubahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan urusan kehutanan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Sejak regulasi tersebut diberlakukan pada 2017, lanjut Fajar, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi tidak lagi disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sejak diberlakukannya aturan tersebut, DBH DR tidak lagi masuk ke RKUD kabupaten,” jelasnya.

Fajar juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Reboisasi bersifat earmark atau telah ditentukan secara khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diperuntukkan bagi program rehabilitasi hutan dan pelestarian lingkungan.

Pernyataan itu sekaligus meluruskan pemberitaan salah satu media online yang menyebut Kabupaten Kepulauan Meranti menerima alokasi Dana Reboisasi sebesar Rp23,15 miliar pada 2025 melalui kas daerah.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan dana Rp23,15 miliar merupakan bagian dari total transfer Dana Bagi Hasil untuk Meranti sebesar Rp179 miliar pada tahun 2025, yang diperuntukkan untuk pemulihan ekosistem hutan dan rehabilitasi mangrove di wilayah pesisir.

Namun, menurut Fajar, informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena secara administrasi dan kewenangan, DBH DR tidak lagi menjadi penerimaan langsung pemerintah kabupaten.

“Tidak ada lagi penerimaan DBH DR ke RKUD Meranti karena kewenangan kehutanan saat ini berada di pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil sektor kehutanan pasca perubahan regulasi pemerintahan daerah.(Bom).

#Pemprov Riau #Meranti #indo