Desak Polresta Pekanbaru kejadian di Riau Kernek Kehilangan Kaki, Sopir Diduga Tak Punya SIM, Pemilik Mobil Lepas tangan

Desak Polresta Pekanbaru kejadian di Riau Kernek Kehilangan Kaki, Sopir Diduga Tak Punya SIM, Pemilik Mobil Lepas tangan

‎PEKANBARU – Kecelakaan truk bermuatan tanah di Jalan Siak II menuju Jembatan Leighton II, Rumbai, Pekanbaru, menyisakan duka mendalam bagi Dedek Novriadi (24). Buruh harian yang bekerja sebagai kenek itu harus kehilangan satu kakinya setelah mengalami luka berat akibat kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

‎Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga korban, truk berangkat dari Km 8 Rumbai menuju lokasi pembongkaran di Jalan Sido Rukun. Saat melintas di Jalan Siak II, sopir yang disebut bernama Eddy diduga mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi. Truk kemudian membanting setir ke kiri dan menabrak kendaraan yang berada di sisi jalan hingga mengakibatkan kecelakaan.

‎Akibat kejadian tersebut, Dedek mengalami patah tulang yang sangat parah hingga harus menjalani amputasi pada salah satu kakinya. Sementara itu, sopir tidak mengalami luka.

‎Keluarga korban juga menyatakan memperoleh informasi bahwa sopir diduga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyelidikan aparat kepolisian.

‎Menurut keluarga, pada awalnya pihak sopir menyatakan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. Namun hingga korban menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad, pembayaran disebut belum dilakukan. Ketika biaya perawatan telah mencapai sekitar Rp28 juta, belum termasuk biaya operasi amputasi, pihak sopir disebut hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp25 juta.

‎Keluarga juga menyebut kendaraan tersebut merupakan milik Andru. Mereka berharap baik pengemudi maupun pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan dapat menunjukkan itikad baik dan memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Merasa belum memperoleh kepastian, keluarga korban kemudian menghubungi Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi. Atas arahannya, keluarga melaporkan perkara tersebut ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru serta mengurus santunan melalui Jasa Raharja. Proses santunan kemudian berjalan dan pembiayaan lanjutan ditangani melalui BPJS Kesehatan.

‎Meski demikian, keluarga menegaskan bahwa bantuan Jasa Raharja dan BPJS tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab perdata pihak yang diduga lalai.

‎Keluarga berharap Polresta Pekanbaru mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka meminta seluruh fakta, termasuk penyebab kecelakaan, status legalitas pengemudi, serta bentuk pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, diungkap secara terbuka sesuai hasil penyelidikan.

‎Dedek Novriadi yang masih berusia 24 tahun, belum menikah, dan merupakan yatim piatu, kini harus menjalani hidup dengan satu kaki. Keluarganya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi korban.

#Pekanbaru #hariansuluh #Polresta #bosmobil