Pasca-OTT KPK, H. Juprizal, Hengky Prima Hidayat, dan Dasver Librian Dikabarkan Menghilang dari Publik

Pasca-OTT KPK, H. Juprizal, Hengky Prima Hidayat, dan Dasver Librian Dikabarkan Menghilang dari Publik

PEKANBARU, — Delapan hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), keberadaan Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, S.E., M.Si., serta dua anggota DPRD Kuansing dari Partai Gerindra, Hengky Prima Hidayat, S.E., dan Dasver Librian atau Vea, belum diketahui. Ketiganya dikabarkan tidak lagi terlihat di ruang publik dan sulit dihubungi sejak operasi senyap lembaga antirasuah tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026).

Perkembangan itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun hingga kini, KPK belum pernah menyampaikan pernyataan resmi mengenai keterkaitan ketiga legislator tersebut dalam perkara yang sedang disidik maupun rencana pemanggilan terhadap mereka.

Berdasarkan laporan Harian Riau Pos, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal tidak lagi terlihat sejak hari pelaksanaan OTT. Upaya penelusuran ke Gedung DPRD Kuansing, rumah dinas jabatan, hingga kediaman pribadinya disebut belum membuahkan hasil. Dua nomor telepon selulernya juga dilaporkan tidak lagi aktif.

Pada Senin (6/7/2026), penyidik KPK dikabarkan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Juprizal sebelum melanjutkan penggeledahan ke Balai Datuk Panglimo Dalam di Kecamatan Inuman. Saat penggeledahan berlangsung, Juprizal tidak berada di kediamannya. Di lokasi hanya terdapat penjaga rumah, sementara anggota keluarga juga belum dapat memberikan informasi mengenai keberadaannya.

Putra sulung Juprizal, Rafi, sebelumnya mengatakan kepada Riau Pos bahwa pada Senin pagi, 29 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, ayahnya berpamitan hendak menemui seorang teman dengan mengenakan kaus hitam. Namun, Juprizal tidak menjelaskan siapa yang akan ditemui maupun ke mana tujuan perjalanannya.

Sekitar dua jam kemudian, informasi mengenai operasi KPK mulai beredar luas melalui media massa dan berbagai grup percakapan. Sejak saat itu, menurut Rafi, keluarga tidak lagi mengetahui keberadaan Juprizal.

Selain Juprizal, perhatian publik juga mengarah kepada Hengky Prima Hidayat dan Dasver Librian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua legislator tersebut juga dilaporkan sulit dihubungi pasca-OTT KPK. Hengky merupakan anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Kuansing II, sedangkan Dasver Librian mewakili Daerah Pemilihan Kuansing I. Keduanya terpilih sebagai anggota DPRD Kuansing pada Pemilu Legislatif 2024.

Situasi tersebut semakin menyita perhatian setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Mukhlisin, tidak memberikan jawaban saat dimintai tanggapan mengenai keberadaan ketiga legislator tersebut. Seusai menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah menggantikan Zulkarnaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Mukhlisin memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.

Di tengah berkembangnya penyidikan, sejumlah nama lain juga ikut menjadi perhatian, di antaranya mantan anggota DPRD Kuansing, Darwis, serta seorang staf khusus berinisial Ridho. Selain itu, penyidik KPK disebut masih mendalami berbagai informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi, termasuk keterangan Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Dr. Fahdiansyah atau Dokter Ukup. Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas hasil pendalaman dan belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnaen, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan dan dugaan gratifikasi. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

Hingga Senin (6/7/2026) malam, Juprizal, Hengky Prima Hidayat, Dasver Librian, Darwis, maupun Ridho belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Sementara itu, KPK juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pemanggilan ataupun status hukum nama-nama tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Kuansing #KPK #usuttuntas #harian suluh