SKT 1995 vs SHM 2004: 21 Petani Inhu Diduga Jadi Korban Kriminalisasi

SKT 1995 vs SHM 2004: 21 Petani Inhu Diduga Jadi Korban Kriminalisasi

RENGAT, INHU — Nalar hukum publik kembali diuji. Di tengah klaim kepastian hukum atas tanah, sebanyak 21 warga di SP3–SP4 Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), justru mengaku diusir dan dilaporkan mencuri di lahan yang mereka miliki secara sah.

Mereka bukan tanpa dasar. Di tangan para petani itu terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 42 hektare yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2004. Namun ironisnya, status legal tersebut tidak serta-merta melindungi mereka dari jerat hukum.

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyebut situasi ini sebagai dugaan kriminalisasi petani yang berakar dari konflik lama berbasis Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 yang kini dipersoalkan legalitasnya.

“Ini bukan lagi sengketa biasa. Ketika pemilik SHM dilaporkan mencuri di tanahnya sendiri, ada yang salah dalam cara hukum bekerja,” tegas Deputi

 Advokasi DPN KNARA, Muhamad Riduan.

Kasus ini mencuat dalam Rapat Akbar Konsolidasi Petani se-Riau di Stadion Narasinga, Rabu (29/4/2026). Salah satu warga, Amri, menyampaikan kondisi yang mereka alami selama puluhan tahun.

“Kami beli, kami tanami, sertifikat kami ada. Tapi lebih dari 20 tahun kami tak bisa mengelola. Bahkan kami dilaporkan mencuri di kebun sendiri,” ujarnya.

KNARA menyoroti dugaan sumber konflik berasal dari sekitar 100 SKT yang disebut diterbitkan pada 1995 oleh mantan kepala desa berinisial Z. Padahal, menurut mereka, kewenangan kepala desa dalam menerbitkan SKT telah dicabut sejak 1984.

Jika dugaan ini benar, maka seluruh dokumen tersebut berpotensi cacat secara hukum. Fakta lain yang disorot, puluhan tahun berlalu tanpa satu pun SKT tersebut meningkat menjadi SHM.

“Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin dokumen yang diduga bermasalah justru lebih ‘kuat’ di lapangan dibanding SHM yang sah secara negara?” ujar Riduan.

KNARA juga menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SKT dalam skala luas, yang semestinya berada di bawah otoritas pemerintah kabupaten.

Atas kondisi ini, KNARA menyiapkan dua langkah. Pertama, mendorong pembahasan di DPRD hingga DPR RI untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak pengklaim lahan.

Kedua, langkah di lapangan melalui aksi pengamanan aset dan reklaiming lahan bersertifikat oleh para pemilik SHM.

“Ini bukan pendudukan. Ini pemilik sah kembali ke lahannya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh dokumen yang diduga ilegal,” tegasnya.

KNARA menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap 21 warga, pengembalian lahan 42 hektare kepada pemilik sah, serta pengusutan dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian serius: apakah sertifikat resmi negara masih menjadi jaminan kepastian hukum, atau justru kalah oleh dokumen yang legalitasnya dipertanyakan.***

#Petani Inhu #INHU #KNARA