PEKANBARU, Harian Suluh.com – Sidang lanjutan perkara dugaan praktik setoran yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), menghadirkan fakta baru yang dinilai krusial.
Saksi Ferry Yunanda, yang menjabat Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dalam keterangannya di bawah sumpah menyatakan tidak pernah ada perintah dari Abdul Wahid terkait penarikan fee sebesar 5 persen.
“Pak Gubernur tidak pernah memerintahkan fee 5 persen,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan tidak mengetahui secara pasti aliran dana yang dikumpulkan, termasuk apakah dana tersebut sampai kepada Abdul Wahid atau tidak.
Dalam kesaksiannya, Ferry turut mengungkap bahwa pada rapat yang berlangsung di Bappeda pada 26 Mei 2025, tidak pernah dibahas mengenai fee 5 persen maupun dugaan pengumpulan dana sebesar Rp7 miliar.
Lebih jauh, Ferry menyebut bahwa dana yang dihimpun tidak hanya diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR PKPP, melainkan juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
“Uang yang dikumpulkan selain untuk Kepala Dinas, juga diberikan kepada BPKAD, ormas, LSM, dan wartawan,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menegaskan tidak dapat memastikan tujuan akhir dari dana tersebut.
“Saya tidak bisa memastikan apakah uang itu benar untuk Gubernur,” katanya.
Ferry juga menyampaikan bahwa praktik penarikan fee 5 persen tersebut merupakan inisiatif para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan berdasarkan instruksi dari dirinya maupun pihak lain di level pimpinan.
“Fee 5 persen itu inisiatif kepala UPT, bukan ada paksaan dari saya,” tegas Ferry.
Kesaksian ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, karena berpotensi memengaruhi konstruksi perkara terkait dugaan keterlibatan Abdul Wahid..***
#PN pekanbaru #sidang wahid