Aktivitas Pembangunan SBE Plant PT SDS Di Kecam Solidaritas Rakyat Dumai Minta Penegakan Aturan

Aktivitas Pembangunan SBE Plant PT SDS Di Kecam Solidaritas Rakyat Dumai Minta Penegakan Aturan

DUMAI – Aktivitas pembangunan pabrik SBE Plant milik PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) di Kecamatan Sungai Sembilan kembali menuai sorotan. Solidaritas Rakyat Dumai (SRD) Sungai Sembilan mengecam dugaan aktivitas pembangunan yang dinilai masih berlangsung di tengah persoalan perizinan yang belum tuntas, serta mengeluhkan dampak kebisingan yang disebut meresahkan masyarakat sekitar.

‎Koordinator Solidaritas Rakyat Dumai, Muhammad Aderman, SE, menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam merespons berbagai keluhan warga. Menurutnya, aktivitas yang dilakukan perusahaan telah memicu keresahan masyarakat dan dinilai mengabaikan hak-hak warga yang terdampak.

‎"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat yang merasa dirugikan. Aspirasi warga harus didengar dan aturan yang berlaku wajib ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Muhammad Aderman dalam keterangannya.

‎SRD juga menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Dumai yang sebelumnya membahas polemik pembangunan pabrik tersebut. Menurut mereka, dalam forum itu telah disampaikan agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum persoalan perizinan diselesaikan secara jelas. Namun, SRD menilai imbauan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya.

‎Salah seorang tokoh masyarakat Sungai Sembilan yang juga tergabung dalam Solidaritas Rakyat Dumai, Angga Saputra, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan yang dinilai belum memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat.

‎"Kami sangat menyayangkan jika perusahaan tetap menjalankan aktivitas yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Setiap pelaku usaha harus menghormati aturan dan mengedepankan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan operasional," katanya.

‎Menurut SRD, polemik pembangunan SBE Plant PT SDS telah menjadi perhatian publik, tidak hanya di tingkat daerah tetapi juga mendapat sorotan yang lebih luas. Karena itu, mereka mendesak pemerintah daerah, DPRD, serta instansi berwenang untuk mengambil langkah tegas guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Hingga berita terbit , belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) terkait tudingan tersebut maupun mengenai perkembangan status perizinan proyek SBE Plant. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***MF

#usuttuntas #hariansuluh #hukumadil #PTSDS