Menyigi "Firewall" Birokrasi dalam Skandal SPPD Fiktif DPRD Riau

Menyigi

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi ( Pemerhati Kebijakan Publik )

Mutasi besar-besaran 307 pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memunculkan tanda tanya publik. Kebijakan ini dilakukan saat penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020–2021 senilai Rp195,9 miliar tengah memasuki fase krusial.
Secara administratif, mutasi ASN memang lazim. Namun dalam konteks kasus korupsi besar, pemindahan ratusan pegawai yang diduga mengetahui alur administrasi, dokumen, hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas menimbulkan kekhawatiran adanya upaya membangun “firewall” birokrasi guna melemahkan proses hukum.

Dalam perspektif hukum pidana, pemecahan dan pemindahan saksi di tengah penyidikan berpotensi menghambat akses penyidik terhadap informasi penting dan dapat mengarah pada indikasi obstruction of justice sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Apalagi sebelumnya publik juga menyoroti kebijakan pemusnahan arsip yang dinilai dapat mengurangi alat bukti.
Dari sisi hukum administrasi negara, kebijakan mutasi oleh seorang Plt kepala daerah juga dinilai sensitif dan harus memenuhi ketentuan serta persetujuan Mendagri sesuai aturan yang berlaku.

Publik mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang telah menyita sejumlah aset dan mengembalikan kerugian negara. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Aktor intelektual di balik dugaan megakorupsi ini harus diungkap secara terang.
Karena itu, demi menjaga independensi dan mencegah intervensi politik lokal, Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus dinilai perlu mengambil alih penanganan kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, melindungi saksi kunci, serta menuntaskan dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya demi tegaknya keadilan di Bumi Lancang Kuning.

#Guswanda Putra #PKP