Dumai, Harian Suluh.com - DPRD Kota Dumai melalui Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi dan perwakilan masyarakat terkait persoalan pembangunan pagar milik PT SDS di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Selasa (19/5/2026).
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Dumai tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dumai, Hasrizal. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Dumai Yohanes atau yang akrab disapa Aci, serta anggota Komisi III di antaranya Khairunnas, Suprianto, Orlando, Luhut Harinja, Ismun, Sutrisno, Ibrahim, dan Yusman.
Selain itu, rapat juga dihadiri pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai, Camat Sungai Sembilan, LPMK Lubuk Gaung RT 07, masyarakat, serta manajemen PT SDS.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat pengaduan dari Solidaritas Rakyat Dumai untuk Lubuk Gaung terkait rencana pembangunan pabrik SBE Plant milik PT SDS.
Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Dumai langsung mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pagar yang dibangun PT SDS. Menjawab pertanyaan itu, Kepala Bidang pada DPMPTSP Dumai, Andi, menyampaikan bahwa pembangunan pagar tersebut belum mengantongi izin PBG.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari masyarakat yang hadir. Sejumlah warga bahkan meneriakkan tuntutan agar pagar tersebut dibongkar karena dinilai berdiri tanpa izin resmi.
Anggota Komisi III DPRD Dumai dari Fraksi Demokrat, Suprianto, meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Kalau memang belum memiliki izin, tolong hentikan seluruh aktivitasnya,” tegas Suprianto dalam rapat tersebut.
Kuasa masyarakat Lubuk Gaung, Dr. Elvriadi, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi di Kota Dumai. Namun, menurutnya, investasi harus memperhatikan kepentingan warga dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti investasi, tetapi kami meminta investasi yang ramah terhadap masyarakat dan lingkungan. Pembangunan SBE Palntbini dinilai menyalahi aturan karena belum memiliki izin dan Pagar didirikan di atas parit,” ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Muhammad Aderman atau yang akrab disapa Bung Ade menilai perusahaan telah mengabaikan aturan pemerintah daerah dengan menjalankan pembangunan tanpa izin yang lengkap.
Wakil Ketua DPRD Dumai, Yohanes (Aci), juga meminta perusahaan agar membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar apabila ingin berinvestasi di Kota Dumai.
“Kalau ingin berinvestasi di Kota Dumai, perusahaan harus mengayomi masyarakat,” ujar Aci.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPRD Dumai dari Fraksi NasDem, Sutrisno. Ia meminta perusahaan tidak bersikap acuh terhadap masyarakat sekitar kawasan operasional.
Rapat dengar pendapat tersebut ditutup dengan penyerahan surat penolakan pendirian SBE Plant PT SDS dari masyarakat Lubuk Gaung kepada Ketua Komisi III DPRD Dumai sebagai bentuk aspirasi resmi warga.***
#DPRD Kota Dumai #RDP