PEKANBARU Harian Suluh.com– Tokoh muda Riau, Muhammad Aderman, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya belum menunjukkan sikap tegas terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, meskipun sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Abdul Wahid telah menyeret nama pejabat tersebut.
Menurut Aderman, lambannya penjelasan dan tindak lanjut KPK terhadap berbagai fakta persidangan justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai publik menilai KPK takut kepada SF Hariyanto. Karena sampai hari ini, sejumlah fakta yang terungkap di persidangan belum mendapatkan penjelasan yang memadai dari KPK," ujar Aderman, Sabtu (27/6/2026).
Aderman menyoroti fakta persidangan terkait pengakuan Thomas Larfo Dimeira yang menyebut dirinya diperintahkan oleh SF Hariyanto untuk meminta uang sebesar Rp300 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan, dengan alasan untuk kebutuhan perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
Fakta tersebut bahkan diperkuat dengan pengakuan M Arief Setiawan bahwa penyerahan uang dilakukan di kediaman SF Hariyanto, bukan di hotel sebagaimana tercantum dalam keterangan sebelumnya.
"Ini bukan isu kecil. Ada pengakuan di bawah sumpah di persidangan bahwa ada permintaan uang Rp300 juta atas perintah SF Hariyanto. KPK seharusnya menjelaskan kepada publik bagaimana tindak lanjut atas fakta hukum tersebut," kata Aderman.
Selain itu, Aderman juga mempertanyakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025 lalu.
Saat itu, KPK menyatakan telah menyita sejumlah uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada penjelasan komprehensif mengenai temuan tersebut.
Aderman juga menyoroti pengakuan SF Hariyanto dalam persidangan terkait sejumlah koleksi jam tangan mewah yang disita KPK. Dalam persidangan, SF menyatakan bahwa jam-jam tangan bermerek premium tersebut merupakan barang palsu atau KW.
"Publik tentu berhak bertanya. Jika memang ditemukan barang-barang yang nilainya fantastis, lalu disebut sebagai barang KW, apakah sudah dilakukan pendalaman? Sampai sekarang tidak ada penjelasan yang terang kepada masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Aderman menilai bahwa dugaan penggunaan rekaman pemeriksaan Abdul Wahid dalam perkara PON Riau 2012 juga harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurut dia, apabila benar terdapat rekaman pemeriksaan yang bersifat rahasia kemudian digunakan untuk melakukan intimidasi atau ancaman terhadap pihak lain, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
"Bagaimana mungkin sebuah dokumen atau rekaman yang seharusnya bersifat rahasia bisa berada di tangan pihak tertentu, lalu diduga digunakan untuk mengancam orang lain? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Aderman menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk dorongan agar KPK bersikap profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi.
"KPK harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Jika ada fakta persidangan yang mengarah kepada pihak tertentu, maka harus ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, siapapun orangnya," tutup Aderman.***
#Aderman #Tokoh Muda Riau