PEKANBARU Harian Suluh.com– Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Marjani bersama istrinya, Liza Meli Yanti, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah pihak dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/05/2026). Perkara ini diperkirakan menyedot perhatian publik karena menyentuh penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang tengah disorot luas.
Gugatan yang didaftarkan Tim Advokat Marjani (TAM) tersebut mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai cacat prosedur. Dalam dokumen setebal 16 halaman, penggugat menuding adanya konstruksi perkara yang dipaksakan, penyidikan tidak profesional, hingga pengabaian prinsip due process of law.
Kuasa hukum Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan kliennya menolak tuduhan yang disebut dibangun atas asumsi dan keterangan sepihak.
“Jika benar ada aliran dana ke klien kami, buktikan secara terbuka. Jangan membangun opini tanpa dasar yang jelas,” ujar Ahmad di Pekanbaru, Rabu (06/05/2026).
Dalam gugatan, pihak Marjani turut melampirkan bagan aliran dana yang diklaim bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bagan tersebut, menurut mereka, menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada Marjani maupun istrinya.
Marjani, yang diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, juga menuding penyidik tetap menetapkannya sebagai pihak terkait meski tidak ditemukan bukti penerimaan uang, dokumen, maupun aset dalam proses penggeledahan.
Tak hanya itu, gugatan juga menyeret sejumlah nama, termasuk Dani M. Nursalam, serta menyinggung dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu ini dinilai berpotensi memicu polemik baru karena dimasukkan dalam gugatan perdata.
Pihak penggugat juga menyoroti tidak dilakukannya konfrontasi terhadap saksi-saksi yang memberikan keterangan berbeda. Mereka menilai hal tersebut telah menghilangkan hak kliennya untuk membela diri secara adil.
Dalam petitumnya, Marjani dan istrinya menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar, terdiri dari Rp1 miliar kerugian materiil dan Rp10 miliar immateriil. Selain itu, mereka meminta rehabilitasi nama baik melalui permintaan maaf terbuka di media nasional dan lokal, serta mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset para tergugat.
Terkait salah satu poin pemeriksaan, TAM menyebut kliennya hanya pernah dikonfrontir mengenai penyerahan uang sebesar Rp150 juta kepada ajudan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai. Uang tersebut, menurut mereka, berasal dari biaya operasional gubernur (BPO), bukan dari pihak yang disebut dalam perkara.
“Kalau memang berasal dari pihak tertentu, seharusnya penyidik menelusuri sisa dana lainnya. Ini yang kami nilai janggal,” kata Ahmad.
Sidang perdana ini diperkirakan menjadi momentum pembuktian awal atas klaim kedua belah pihak. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Perkara ini akan menjadi salah satu yang paling menyita perhatian Publik sepanjang 2025–2026,
Advokat Marjani (TAM) terdiri dari Ahmad Yusuf,S.H.,C.SH.,C.MK., Alhamran Ariawan,S.H,M.H., Ali Husin Nasution,S.H., Renol Suhanda,S.H., Saidi Amri Purba,S.H., Arlen Sagita,S.H., dan Fery,S.H.***