PEKANBARU, Harian Suluh.com – Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, membantah tudingan mengabaikan prosedur pengawasan dalam pergeseran anggaran. Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5), ia menegaskan langkah percepatan kerja yang diambilnya justru untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat.
Wahid juga menepis anggapan bahwa dirinya sengaja mengumpulkan pejabat di hari libur sebagai bentuk pelanggaran. Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat respons pemerintah terhadap berbagai persoalan daerah, khususnya infrastruktur.
“Jangan didramatisir. Saya kerja di hari libur pun jadi masalah,” ujar Wahid dalam persidangan.
Menurutnya, saat mulai menjabat, kondisi Riau dihadapkan pada banyak persoalan mendasar, terutama kerusakan jalan yang tersebar di berbagai wilayah. Situasi itu, kata dia, menuntut respons cepat dari pemerintah daerah.
Setiap laporan masyarakat yang masuk, lanjut Wahid, langsung diteruskan kepada pejabat terkait, termasuk Penjabat Sekdaprov dan kepala dinas teknis, tanpa penundaan.
“Saya sering turun ke daerah, hampir tiap minggu ada laporan jalan rusak, dan semua laporan itu langsung saya teruskan untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti intensitas kerjanya yang tinggi sebagai bentuk komitmen membenahi daerah. Bahkan, aktivitasnya kerap berlangsung hingga dini hari.
“Saya hampir tiap hari tidur jam 3 subuh, karena saya punya niat membangun Riau,” katanya.
Namun demikian, Wahid menilai langkah percepatan tersebut kini justru dipersoalkan dalam proses hukum, termasuk pelaksanaan rapat di luar hari kerja.
“Tapi yang saya niatkan ini jadi masalah. Rapat hari libur pun jadi masalah,” tegasnya.
Terkait tudingan tidak dilakukannya review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Wahid menolak anggapan bahwa hal itu merupakan pelanggaran mutlak. Ia berpendapat, mekanisme review bersifat situasional dan tidak selalu menjadi prasyarat dalam setiap kebijakan anggaran.
Menurutnya, kegiatan yang telah memiliki dasar Instruksi Presiden dapat dijalankan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terbit, tanpa harus menunggu proses tambahan yang dinilai berpotensi memperlambat pelayanan publik. “Kalau ditahan, itu merugikan rakyat. Pelayanan masyarakat terganggu,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Wahid meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Jangan didramatisir, seolah-olah tidak direview itu salah,” pungkasnya.***