Sidang Tipikor Pekanbaru: Marjani Tegaskan Valuta Asing Sitaan KPK Berasal dari Perjalanan Dinas Abdul Wahid

Sidang Tipikor Pekanbaru: Marjani Tegaskan Valuta Asing Sitaan KPK Berasal dari Perjalanan Dinas Abdul Wahid
Sidang Marjani mantan Ajudan Abdul Wahid Gubernur Riau Non aktif di PN Pekanbaru

PEKANBARU, Harian Suluh.com  -Mantan ajudan sekaligus staf administrasi Abdul Wahid, Marjani, membantah dugaan bahwa uang dalam mata uang asing yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan perkara korupsi yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Keterangan itu disampaikan Marjani saat Menjadi saksi dugaan tindak pidana korupsi menjerat Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid , Rabu (03/06/2026 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Di hadapan majelis hakim, Marjani menjelaskan bahwa keberadaan valuta asing tersebut berkaitan dengan aktivitas perjalanan dinas luar negeri Abdul Wahid ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Menurutnya, selama bertugas sebagai staf administrasi, dirinya kerap dipercaya mengurus kebutuhan perjalanan dinas, termasuk penukaran mata uang asing sesuai negara tujuan kunjungan kerja.

“Pak Abdul Wahid memang sering melakukan perjalanan dinas ke luar negeri saat menjadi anggota DPR RI,” ujar Marjani dalam persidangan.

Ia menerangkan, setiap agenda perjalanan dinas tersebut memiliki anggaran resmi yang bersumber dari negara. Dalam pelaksanaannya, ia beberapa kali ditugaskan melakukan penukaran uang rupiah ke berbagai mata uang asing.

“Memang saya yang sering mengurus penukaran uang untuk perjalanan dinas,” katanya. dia juga menyebut mata uang yang ditukarkan beragam, mulai dari dolar Amerika Serikat hingga poundsterling Inggris, menyesuaikan kebutuhan perjalanan luar negeri Abdul Wahid.

Karena intensitas perjalanan dinas yang cukup tinggi, ia menilai keberadaan sejumlah valuta asing di lingkungan Abdul Wahid bukan sesuatu yang janggal.

Keterangan saksi tersebut disampaikan sebagai bantahan terhadap dugaan yang mengaitkan temuan uang asing hasil sitaan KPK dengan tindak pidana korupsi yang tengah diproses dalam perkara tersebut.***

#Sidang Marjani