Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada Sempurna Disorot Pekerja

Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada  Sempurna Disorot Pekerja
Diduga PHK Sepihak Karyawan PKWT, PT Mayapada Sempurna Disorot Pekerja

 

 

Pekanbaru — Sejumlah pekerja kontrak di PT Mayapada Auto Sempurna diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa kejelasan prosedur dan kepastian pemenuhan hak-hak pekerja. Peristiwa tersebut memicu sorotan serta tuntutan agar perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan yang diambil.

Para pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa adanya perundingan terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga menyebut tidak menerima penjelasan tertulis yang jelas mengenai alasan pemberhentian maupun kepastian terkait hak kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis bagi para pekerja yang terdampak, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa para karyawan selama ini tetap menjalankan pekerjaan sesuai target dan tanggung jawab perusahaan. Namun, mereka justru diberhentikan tanpa adanya kejelasan.

“Perusahaan seharusnya tidak semena-mena memperlakukan pekerja kontrak. Kami bekerja dengan disiplin dan tanggung jawab, tetapi tiba-tiba diberhentikan tanpa kepastian hak-hak kami,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Para pekerja mendesak pihak manajemen PT Mayapada Auto Sempurna segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja turun tangan melakukan pemeriksaan dan memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan pekerja.

Menurut para pekerja, perusahaan semestinya tetap mengedepankan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku serta menghormati hak-hak pekerja, termasuk bagi karyawan dengan status PKWT.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja PKWT memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, termasuk hak kompensasi serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur. Jika ditemukan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya perusahaan menjalankan etika bisnis dan hubungan industrial yang sehat, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja.(Bom).

#Pemprov Riau #riau #Pekanbaru