Harta Marjani Terbuka, TAM: Tuduhan Aliran Dana PUPR Tidak Masuk Akal

Harta Marjani Terbuka, TAM: Tuduhan Aliran Dana PUPR Tidak Masuk Akal
Foto Marjani dan TAM

JAKARTA ( Harian Suluh ) Tim Advokat Marjani (TAM) menilai tuduhan adanya aliran dana dari Dinas PUPR kepada kliennya, Marjani, Ajudan Abdul Wahid  Gubernur Riau Non Aktif tidak memiliki dasar logika hukum jika dikaitkan dengan kondisi riil kekayaan yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marjani di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 13 April 2026, yang memuat secara rinci profil harta kekayaan kliennya.

Ketua TAM, Ahmad Yusuf, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP tersebut, Marjani tercatat hanya memiliki satu unit rumah sederhana yang masih berstatus kredit sejak 2017, satu unit sepeda motor, serta tabungan dalam jumlah terbatas.

“Klien kami masih memiliki beban kredit usaha dan KPR. Secara rasional, ini bukan profil seseorang yang menerima aliran dana korupsi dalam jumlah besar,” ujar Ahmad Yusuf di Jakarta.

TAM menegaskan, dalam perspektif hukum, setiap dugaan penerimaan dana semestinya diikuti dengan jejak ekonomi yang jelas, seperti peningkatan aset, transaksi keuangan signifikan, maupun perubahan gaya hidup.

“Dalam perkara ini, tidak ditemukan satu pun indikator tersebut pada diri Marjani. Yang terlihat justru kondisi ekonomi yang sederhana dan terbuka,” lanjutnya.

Dalam BAP yang sama, disebutkan bahwa Marjani tidak pernah menerima dana dari pihak Dinas PUPR. Ia hanya menerima dana operasional dari gubernur untuk kepentingan kegiatan kedinasan serta bantuan kepada masyarakat.

Berdasarkan hal itu, TAM menduga terdapat kemungkinan aliran dana yang disebut-sebut justru tidak sampai kepada Marjani. Dugaan tersebut mengarah pada potensi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana tersebut.

“Kami melihat ada kemungkinan dana tersebut tidak pernah diterima klien kami dan berpotensi dialihkan oleh pihak lain. Ini yang perlu didalami secara serius oleh penyidik,” kata Ahmad Yusuf.

TAM juga menegaskan kesiapan kliennya untuk membuka seluruh data kekayaan, transaksi, dan riwayat keuangan sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak hanya membantah, tetapi siap membuktikan. Silakan telusuri secara menyeluruh, tidak akan ditemukan aliran dana tersebut ke Marjani,” tegasnya.

Tim Advokat Marjani terdiri dari Ahmad Yusuf, S.H. selaku Ketua Tim, Alhamran Ariawan, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua, Ali Husein Nasution, S.H. sebagai Sekretaris, serta anggota tim Renol Suhada, S.H., Saidi Amri Purba, S.H., Arlen Sagita, S.H., dan Fery, S.H.( Dowi) 

Editor : Harian Suluh

 

#Kpk ri