Sumpah Thomas vs Marwah Polda: Siapa yang Harus Membuktikan Kebenaran ?

Sumpah Thomas vs Marwah Polda: Siapa yang Harus Membuktikan Kebenaran ?

Oleh: Guswanda Putra, S.Pi (Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan)

Persidangan dugaan pemerasan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali menyita perhatian publik. Sorotan muncul setelah Plt Kepala Dinas PUPR Riau, Thomas Larfo Dimeira, mengaku di bawah sumpah bahwa pernah ada pengumpulan dana Rp300 juta pada April 2025 untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Pernyataan itu mengejutkan karena Thomas menegaskan pengumpulan dana tersebut bukan bagian dari tugas pokok instansinya, melainkan atas arahan Wakil Gubernur Riau saat itu, SF Hariyanto.

Tak lama berselang, Polda Riau langsung membantah keras tudingan tersebut. Melalui Kabid Humas, Polda menyatakan tidak pernah menerima aliran dana dimaksud dan menilai kesaksian Thomas sebagai keterangan palsu yang mencatut nama institusi.

Di titik ini, publik dihadapkan pada dua klaim serius dari dua institusi besar. Pertanyaannya sederhana: siapa yang berkata benar?

Dalam aturan pemerintahan daerah, bantuan kepada instansi vertikal seperti Polri memang dimungkinkan, tetapi wajib melalui mekanisme hibah APBD yang resmi, transparan, dan tercatat. Jika benar ada pengumpulan uang tunai di luar mekanisme anggaran oleh pejabat non-tupoksi, maka hal itu patut dipersoalkan secara hukum dan administrasi.

Di sisi lain, sulit membayangkan seorang pejabat tinggi daerah berani memberikan keterangan di bawah sumpah tanpa dasar, apalagi membawa nama institusi penegak hukum. Risiko pidananya jelas, termasuk ancaman Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

Karena itu, bantahan di ruang publik saja tidak cukup. Jika Polda Riau meyakini kesaksian Thomas adalah fitnah, maka langkah paling tepat ialah menempuh jalur hukum secara resmi. Proses hukum akan menjadi ruang pembuktian yang objektif sekaligus menjaga marwah institusi.

Sebaliknya, bila persoalan ini berhenti sebatas perang pernyataan tanpa tindak lanjut hukum, maka ruang spekulasi publik akan terus terbuka. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan karena perkara ini menyangkut integritas birokrasi dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Riau.

Persidangan bukan panggung opini, melainkan ruang mencari kebenaran. Siapa pun yang terbukti berbohong harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum. Sebab, marwah penegakan hukum tidak boleh dikorbankan oleh kompromi atau kabut kepentingan politik.***

#guswanda #PKPL