Harian Suluh-Kecelakaan kerja kembali terjadi di kecamatan Langgam tepatnya di PT Mitra Unggul Perkasa ( MUP) anak perusahaan Asian Agri Grup, Senin (02/06). Dalam kejadian tersebut empat karyawan yang lagi melakukan aktifitas pencampuran pupuk kimia tertimbun oleh tumpukkan pupuk yang di susun di gudang pupuk. Dalam kejadian tersebut karyawan bernama Waonaso Zai meninggal dunia, sementara tiga lainnya di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dalam sebuah unggahan Facebook milik Firman Hura mengatakan bahwa ada rekanya yang bekerja di PT MUP mengalami kecelakaan kerja pada saat penyampuran pupuk kimia.
"Jul Zalukhu patah kakinya bang, Waonaso Zai Meninggal dunia" Tulisnya.
Dari video yang beredar korban meninggal Waonaso Zai terlihat mengalami luka parah dikepala diakibatkan tertimbun oleh pupuk, dan dievakuasi menggunakan mobil astrada yang bukan diperuntukan untuk orang sakit/meninggal dunia.
Dalam aturan K3 Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. Jika perusahaan memiliki risiko bahaya kerja yang signifikan, atau jika pekerja berpotensi mengalami cedera serius, penyediaan ambulance atau akses ke layanan ambulans mungkin diperlukan. Perusahaan bisa menyediakan ambulance sendiri atau bekerjasama dengan fasilitas kesehatan terdekat.
Harian Suluh juga melakukan upaya konfirmasi kebeberapa narasumber yang tidak mau ditulis identitasnya mengatakan bahwa PT MUP tidak memiliki ambulance dan tidak ada fasilitas kesehatan.
"Klinik tak ada, disini hanya ada bidan perusahaan itu pun dengan peralatan yang tidak lengkap" Terang Sumber tersebut.
Humas PT MUP, Kevin Tigo dalam keterangan Persnya menyatakan duka yang mendalam terhadap kejadian yang menimpa karyawan PT MUP pada tanggal 02 Juni 2025.
" Korban langsung di rujuk ke Puskesmas Langgam, dan tim perusahaan mendampingi agar korban mendapatkan penanganan yang cepat, aman, sesuai kebutuhan" Ungkap Kevin Tigo.
Lanjut Kevin, PT MUP juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke instansi terkait sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku.
Namun Kevin Tigo tidak menjelaskan terkait tidak adanya mobil ambulance yang mengevakuasi korban dan tidak adanya sarana kesehatan di PT MUP sesuai peraturan prinsip K3.
Sebagai data tambahan Perusahaan yang tidak memiliki atau menerapkan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi yang beragam, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi pidana. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan perusahaan memenuhi standar K3 dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kerugian, termasuk cedera atau kematian pekerja, maka perusahaan dapat dipidanakan, terutama jika kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian perusahaan dalam menerapkan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Jika perusahaan lalai dalam menerapkan standar K3 dan mengakibatkan kecelakaan kerja yang berakibat fatal atau serius, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara.
Sanksi pidana yang mungkin dikenakan kepada perusahaan antara lain denda minimal Rp 100.000.000,00 dan/atau hukuman penjara paling lama 4 tahun.***abay_21
#pt mup #k3