Harian Suluh-Tim Satuan Tugas ( Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah mulai melakukan upaya penegakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan presiden nomor 05 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.
Penertiban ini pun sudah sampai ke PT Sari Lembah Subur yang beroperasi di kecamatan Pangkalan Lesung dan kecamatan Kerumutan kabupaten Pelalawan, Riau.
Hal ini dengan dipasangnya plang penyegelan dikawasan tersebut.
Penyegelan ini pun disambut baik oleh Rizki Tama salah seorang masyarakat desa Genduang kecamatan Pangkalan Lesung.
"Kami warga mendukung langkah satgas penertiban kawasan hutan dan berharap tidak berhenti di pemasangan plang segel, tetapi sampai ke tahap penegakan hukum seadil - adilnya bagi korporasi" Terang Rizki Tama, Senin (17/03/25).
Sementara itu bagian Humas PT Sari Lembah Subur, Wiki Tora saat dikonfirmasi terkait lahan yang disita oleh satgas PKH belum memberikan jawaban.
Dikutip dari persada riau bahwa lahan yang telah disegek oleh satgas PKH sebanyak 250 hektar.
"Kebun mereka (PT SLS) benar sudah disegel oleh satgas PKH karena berada dalam kawasan hutan" Ujar sumber yang dapat dipercaya, tulis media Persada Riau.***tim/abay_21
#sls #satgas pkh