Hariansuluh.com – Beredar sebuah pemberitaan dari media online AnugrahPost.com yang menyebutkan bahwa seorang supervisor SPBU bernama Khairudin, alias Udin, diduga terlibat dalam praktik pelansiran dan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar, tidak terverifikasi, dan bersifat tendensius.
Fakta-fakta yang diperoleh dari pihak-pihak berwenang menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun temuan valid yang menunjukkan keterlibatan Khairudin dalam aktivitas ilegal sebagaimana diberitakan. Nama Khairudin yang dikaitkan sebagai pegawai Pertamina dan pengawas di sejumlah SPBU juga tidak tercatat dalam struktur resmi Pertamina atau daftar tenaga pengawas SPBU yang ditugaskan oleh badan usaha milik negara tersebut.
Bahkan, pihak keluarga dan rekan kerja Khairudin menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dan mengandung banyak informasi yang tidak dapat diverifikasi. “Kami minta media untuk bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Jangan membuat berita berdasarkan asumsi atau demi kepentingan tertentu,” ujar salah satu rekan Khairudin yang enggan disebutkan namanya.
Terkait klaim bahwa Khairudin menawarkan “sagu hati” kepada wartawan, hal ini juga tidak disertai bukti valid dan terkesan sebagai upaya membangun opini negatif. Selain itu, penggunaan istilah seperti “arogan”, “tidak kooperatif”, hingga narasi yang menyebut dirinya “mempermainkan media” dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik yang adil dan berimbang.
Pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip verifikasi, tidak berimbang, serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa secara faktual dan berimbang.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, penyebaran informasi yang mengandung fitnah dan tidak sesuai fakta melalui media digital juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Sejumlah pihak mengecam pemberitaan tersebut dan mendesak AnugrahPost.com untuk meminta maaf serta mencabut artikel yang dimaksud karena berpotensi menjadi fitnah dan pembunuhan karakter. "Berita itu tidak memenuhi standar verifikasi. Sangat jelas tendensius dan berupaya membentuk opini buruk terhadap individu tanpa dasar kuat," kata seorang aktivis LSM yang turut memantau kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari AnugrahPost.com terkait sumber data, bukti, maupun proses verifikasi yang dilakukan dalam menerbitkan berita tersebut.***tim
#hoax