PEKANBARU – Menyikapi pemberitaan di Harian Suluh.com pada 14 Juli 2025 dengan judul “Oknum Diduga Mengaku Wartawan Sering Resahkan Tempat Usaha, Sering Memalak dan Buat Berita Hoaks”, Afrizal. Y menyampaikan hak koreksi dan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat resmi yang diterima redaksi pada Senin (18/8/2025), Afrizal. Y menegaskan keberatan atas pemberitaan tersebut.
Afrizal meminta agar judul berita yang dimuat tidak bersifat menghakimi. Ia menolak keras tuduhan bahwa dirinya adalah pemeras, pemalak, atau pembuat berita hoaks.
Lebih lanjut, Afrizal menilai berita tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan nama baiknya. Menurutnya, tuduhan yang dituliskan tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan dan difitnah dengan pemberitaan yang tidak akurat, tendensius, serta tanpa adanya upaya konfirmasi kepada saya,” tulis Afrizal.
Ia juga menyoroti pencantuman foto dirinya dalam berita yang dinilai tidak relevan, melanggar privasi, dan hak cipta.
Sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan jurnalis bersertifikat, Afrizal menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menghasilkan karya tulis.
“Namun, saya merasa difitnah dengan tuduhan bahwa saya membuat berita hoaks,” tambahnya.
#Hak Jawab