HARIAN SULUH - Bangkinang, Dugaan penjarahan aset negara kembali mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Kampar. Sejumlah barang milik Kantor Lama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampar diduga dijarah dan dipindahkan secara ilegal oleh oknum pegawai berinisial A.Z
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aksi pengambilan aset tersebut dilakukan tanpa izin resmi dengan alasan klasik: “menyelamatkan aset kantor.” Namun, bukannya diselamatkan, barang-barang justru hilang dan diduga dijual atau dibawa ke rumah pribadi.
Barang yang raib antara lain:
Satu unit AC ruang musholla (yang sebelumnya diperbaiki tim Damkar)
Peralatan TV dan satu set speaker aktif
Kursi, meja, karpet, serta perlengkapan kantor lainnya
Baterai besar, perlengkapan listrik, dan peralatan dari ruang kecil bersekat kayu
Kaca, aluminium sekat, dan peralatan kecil lainnya
Sumber internal menyebutkan, sebagian besar barang telah dikeluarkan secara diam-diam dari area kantor lama tanpa prosedur resmi dan tanpa surat serah terima.
“Kami tahu barang-barang itu diangkut keluar malam hari. Katanya diselamatkan, tapi sampai sekarang tak jelas di mana. Bahkan ada yang bilang sudah dibawa ke rumahnya,” ungkap seorang pegawai yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih miris lagi, kejadian serupa bukan kali pertama. Aksi pengambilan aset tanpa dasar hukum sudah berulang kali terjadi di lingkungan Diskominfo Kampar selama beberapa tahun terakhir. Namun, tak ada tindakan tegas dari pimpinan dinas maupun pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis bahkan kongkalikong antar oknum dalam tubuh birokrasi Kampar.
“Kalau setiap kali ada mutasi kantor selalu ada barang hilang, ini bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan terstruktur. Aset negara bukan milik pribadi,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Bangkinang menanggapi kasus ini.
Publik kini mendesak Inspektorat Daerah, BKD, dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Sebab, jika benar ada unsur penjarahan, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penggelapan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi, sementara oknum yang disebut-sebut terlibat masih bebas berkeliaran tanpa sanksi.***Tim
#Diskominfo Kampar