KAMPAR — Gonjang-ganjing perombakan besar di tubuh Pemerintah Kabupaten Kampar semakin menguat. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dijadwalkan mengumumkan demosi terhadap delapan pejabat Eselon II dalam pekan ini.
Langkah itu disebut menyasar para kepala dinas yang dinilai berkinerja buruk dan dianggap tidak sejalan dalam kontestasi Pilkada lalu. Di antara nama yang sebelumnya ramai disebut adalah Kepala Dinas PUPR Afdal dan Rusdi Hanip Kepala Dinas Perkim, sebelum akhirnya muncul bocoran daftar lengkap nama pejabat yang akan digeser.
Evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap 29 pejabat Eselon II telah dituntaskan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pada 17–19 Oktober 2025. Dari total 30 pejabat yang semestinya mengikuti proses tersebut, Sekretaris Daerah Kampar, Hambali, menolak hadir dan menyebut evaluasi itu hanya akal-akalan untuk mengganti dirinya.
Hambali menegaskan posisinya tidak dapat diganti sebelum dua tahun masa jabatan terlewati sesuai ketentuan. Ia dilantik sebagai Sekda pada 10 November 2023 dan kembali menduduki jabatan tersebut setelah pasangan Ahmad Yuzar – Misharti dilantik pada Februari 2025.
Ketua Pansel, Prof. Ilyas Husti, memastikan bahwa proses evaluasi telah selesai dan hasilnya sudah diserahkan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hasil evaluasi tersebut kini menunggu persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum keputusan final diambil.
Di tengah dinamika tersebut, dukungan masyarakat justru menguat. Ninik mamak, mahasiswa, dan kelompok pemuda menilai evaluasi dan rencana demosi merupakan langkah yang tepat. Seorang mahasiswa Kampar, Jeny, menyatakan bahwa kebijakan Bupati memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung Bupati Kampar. Evaluasi kinerja pejabat itu diatur dalam regulasi. Pejabat Eselon II wajib dievaluasi secara periodik untuk memastikan mereka kompeten dan bekerja sesuai target daerah,” ujarnya.
Ia merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memberi kewenangan kepada PPK untuk melakukan uji kompetensi, mutasi, hingga demosi bagi pejabat yang tidak memenuhi standar kinerja.
Selain dukungan tersebut, sumber masih merahasiakan nama nama, namun berikut daftar nama pejabat Eselon II yang kabarnya masuk dalam daftar demosi. Delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut antara lain:
- Hambali, SE., MBA., MH -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar
- Afdal – Kepala Dinas PU Kampar
- Yuricho Efril, S.STP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar.
- Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Kabupaten Kampar.
- Aidil S.H, M.Si – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar.
- Hendry Dunan Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar
- Marahalim, S.Pt – Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar.
- Rusdi Hanip, S.T, M.T – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kampar.
Delapan nama ini disebut sebagai kelompok pejabat yang dinilai tidak mampu memenuhi standar kinerja, serta sebagian di antaranya dinilai tidak sejalan pada Pilkada sebelumnya.
Keputusan resmi Bupati Kampar dikabarkan sudah mendapat persetujuan BKN dan diperkirakan akan diumumkan dalam minggu ini.(MI)
#bupati Kampar #Tegas dan Mantap