TERBONGKAR! Dugaan Akal-Akal Kerja Sama Dapur MBG, Korban di Riau Kehilangan Rp1,35 Miliar - Polda Riau Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan

TERBONGKAR! Dugaan Akal-Akal Kerja Sama Dapur MBG, Korban di Riau Kehilangan Rp1,35 Miliar - Polda Riau Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan

PEKANBARU – Skema kerja sama pendirian dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang semula digadang-gadang sebagai peluang usaha menjanjikan, kini berubah menjadi perkara hukum bernilai miliaran rupiah. Seorang warga, Hardi Dirhamsyah, melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang membuatnya merugi hingga Rp1.353.619.718.

Kasus ini resmi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/28/I/RES.1.11/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Janji Manis, Ujungnya Kuasai Dapur

Perkara ini bermula pada 17 Juli 2025, saat korban bertemu dengan terlapor Jery Vamarta di sebuah kafe di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama pendirian dapur MBG dengan skema korban sebagai pengelola operasional.

Terlapor disebut menjanjikan pengembalian modal dan pembagian keuntungan setelah dapur berjalan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan dana, menyewa rumah, hingga melakukan renovasi untuk kebutuhan dapur.

Namun, sejak dapur mulai beroperasi pada Oktober 2025, keuntungan tak kunjung diterima. Lebih jauh, korban mengaku modal yang telah digelontorkan tidak dikembalikan, sementara operasional dapur sepenuhnya berada dalam kendali terlapor.

Jika dugaan ini terbukti, pola tersebut mengarah pada skema yang bukan sekadar wanprestasi bisnis, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.

Penyelidikan mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan/atau penggelapan.

Sumber internal menyebutkan, penyidik Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Riau tengah mendalami aliran dana, legalitas kerja sama, serta konstruksi perjanjian yang dibuat kedua belah pihak.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperjelas apakah terdapat unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau penguasaan dana secara melawan hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat yang tergiur kerja sama usaha bernilai besar tanpa pengamanan hukum yang kuat. Nilai kerugian yang menembus angka Rp1,35 miliar menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil.

Di tengah maraknya peluang usaha berbasis program sosial dan pangan, transparansi, perjanjian tertulis yang sah, serta verifikasi legalitas mitra menjadi benteng utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah ini murni sengketa bisnis yang gagal? Atau ada konstruksi pidana yang lebih serius di baliknya?

Penyelidikan masih berjalan. Dan sorotan kini tertuju pada kinerja Ditreskrimum Polda Riau dalam mengurai dugaan skema miliaran rupiah ini.***

#MBG Riau #Dapur MBG Riau #Penipuan Dapur MBG