LSM Desak Satpol PP Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Dugaan Tebang Pilih Penertiban Galian C di Kampar Disorot

LSM Desak Satpol PP Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Dugaan Tebang Pilih Penertiban Galian C di Kampar Disorot

KAMPAR – Polemik penertiban tambang galian C di Kabupaten Kampar kian menghangat. Setelah Satpol PP turun ke Dusun Pulau Empat, Desa Empat Balai, Kecamatan Kuok, muncul tudingan bahwa aparat masih tebang pilih dalam menindak aktivitas tambang yang diduga bermasalah.

Di tengah situasi tersebut, nama mantan Pj Bupati Kampar, Hambali, ikut terseret dalam isu yang berkembang di masyarakat. Hal itu menyusul kabar rencana penertiban terhadap usaha aquari milik Zaini yang disebut dikelola bersama Hambali dan Dewi Hadi.

Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan. Mereka menilai, jika memang ada pelanggaran, seluruh aktivitas tambang maupun usaha terkait harus diperiksa tanpa memandang latar belakang pemilik atau pihak yang terlibat.

Di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, masyarakat mempertanyakan legalitas aktivitas tambang yang disebut telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/700 dengan luas 38,11 hektare. Mereka meminta pemerintah daerah membuka data perizinan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

LSM Peduli Sumber Daya Alam Kampar melalui Hendri menegaskan, penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Hendri, dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara dalam Pasal 69 UU Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

“Kalau ada tambang yang menutup aliran sungai, merusak irigasi, atau tidak sesuai izin, itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu bisa masuk ranah pidana lingkungan. Satpol PP jangan hanya melihat aspek Perda, tapi juga harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Hendri.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. “Tidak boleh ada kesan aparat segan terhadap tokoh tertentu atau mantan pejabat. Kalau melanggar, ya ditindak. Jangan yang kecil cepat ditutup, yang besar dibiarkan,” ujarnya.

Hendri meminta Pemkab Kampar melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin galian C yang beroperasi, termasuk meninjau kembali dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Ia menilai konflik sosial dan kerusakan lingkungan akan terus berulang jika pengawasan tidak dilakukan secara tegas dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kampar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tebang pilih tersebut. Masyarakat berharap polemik ini segera dijawab dengan langkah konkret agar penegakan hukum benar-benar dirasakan adil oleh semua pihak. (Bule)

#LSM Desak Satpol PP Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu #Dugaan Tebang Pilih Penertiban Galian C di Kampar Disorot