OJK Bongkar Fraud di BPR, BPR Sarimadu (Perseroda) Dikabarkan Terseret Dugaan Kredit Fiktif Puluhan Miliar

OJK Bongkar Fraud di BPR, BPR Sarimadu (Perseroda) Dikabarkan Terseret Dugaan Kredit Fiktif Puluhan Miliar

KAMPAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa praktik fraud dan lemahnya tata kelola masih menjadi penyebab utama tutupnya sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia. Sepanjang 2025, pencabutan izin usaha BPR/BPRS mayoritas dipicu persoalan internal perbankan, mulai dari fraud hingga penerapan prinsip kehati-hatian yang tidak memadai.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut BPR/BPRS yang dicabut izinnya umumnya mengalami kinerja buruk akibat insiden fraud serta lemahnya manajemen risiko.

“BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya merupakan bank yang menghadapi permasalahan serius akibat fraud dan buruknya tata kelola,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/1).

Sorotan terhadap persoalan BPR juga mengarah ke daerah. PT BPR Sarimadu (Perseroda) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kampar di bidang lembaga keuangan perbankan (Bank Perkreditan Rakyat), belakangan dikabarkan terseret dugaan fraud. Bank daerah tersebut disebut menghadapi persoalan dugaan kredit fiktif bernilai puluhan miliar rupiah.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan kredit bermasalah itu terjadi pada masa kepemimpinan Direktur Utama PT BPR Sarimadu (Perseroda), Zulhendri. Manajemen bank diduga menutupi persoalan kredit fiktif, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi kerugian keuangan daerah.

Desakan audit terbuka pun mencuat, Arsyad  mahasiswa asal Kampar, meminta agar PT BPR Sarimadu (Perseroda) segera diaudit secara menyeluruh, baik audit keuangan maupun audit kinerja.

“BPR Sarimadu ini BUMD milik Kabupaten Kampar. Selama ini yang terlihat justru hanya permintaan tambahan modal dari APBD, sementara dividen ke daerah tidak pernah jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai BUMD yang bergerak di sektor perbankan dan menghimpun dana masyarakat, BPR Sarimadu wajib menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Ia menilai audit independen penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, termasuk dugaan kredit fiktif.

Secara regulasi, tuntutan audit tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan BUMD dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD juga mewajibkan kepala daerah selaku pemilik modal melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melalui audit apabila ditemukan indikasi permasalahan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menegaskan kewenangan OJK untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap bank yang diduga melanggar ketentuan, termasuk praktik fraud dan manipulasi kredit.

OJK menegaskan bahwa langkah pengawasan ketat hingga pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Kasus dugaan yang menyeret PT BPR Sarimadu (Perseroda) Kabupaten Kampar kini menjadi perhatian publik. Transparansi manajemen dan audit menyeluruh dinilai krusial agar BUMD tidak justru menjadi beban keuangan daerah.***

#Kabupaten Kampar #BANK Sari Madu