JAKARTA– Aktivis masyarakat sipil sekaligus Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti, mengajukan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbaikan permohonan tersebut disampaikan pada Senin, 15 Desember 2025, dan diregistrasi dengan Nomor Perkara 233/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Yudi menggugat Pasal 240 ayat (1) huruf (n) UU Pemilu yang mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Menurut Yudi, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pasal ini telah menutup ruang partisipasi politik warga negara yang berasal dari kelompok masyarakat sipil, golongan fungsional, dan organisasi kemasyarakatan yang tidak berafiliasi dengan partai politik,” kata Yudi dalam permohonannya.
Klaim Langgar Hak Konstitusional Warga Negara
Dalam permohonannya, Yudi menilai syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif telah melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 19, dan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Ia berpendapat, pembatasan pencalonan hanya melalui partai politik menyebabkan hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan menjadi tereduksi.
“Dalam praktiknya, DPR dan DPRD hanya diisi oleh perwakilan partai politik, sementara aspirasi kelompok masyarakat, profesi, dan golongan fungsional tidak memiliki saluran langsung,” ujarnya.
Yudi juga menyoroti dampak politik yang lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, yang menurutnya tercermin dari berbagai gelombang demonstrasi dan kritik publik terhadap DPR dalam beberapa tahun terakhir.
Dorong Gagasan Fraksi Rakyat
Sebagai Ketua Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif dan Koordinator Presidium Nasional Fraksi Rakyat, Yudi mendorong pembentukan Fraksi Rakyat di DPR dan DPRD. Fraksi ini diharapkan dapat diisi oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, kelompok profesi, komunitas adat, buruh, petani, nelayan, hingga kelompok disabilitas.
Ia merujuk pada sejarah pembentukan lembaga perwakilan di Indonesia, termasuk keberadaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pasca-kemerdekaan dan praktik Pemilu 1955 yang membuka ruang bagi perwakilan golongan dan perseorangan.
“Sejarah demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa keterwakilan rakyat tidak selalu identik dengan partai politik. Prinsip itu seharusnya bisa diadaptasi sesuai perkembangan demokrasi saat ini,” kata Yudi.
MK Dinilai Berwenang Mengadili
Dalam permohonannya, Yudi juga menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, serta Peraturan MK tentang Pengujian Undang-Undang.
Ia berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih inklusif terhadap sistem pencalonan legislatif, sehingga membuka ruang partisipasi politik yang lebih luas bagi warga negara.
“Kami tidak menolak partai politik, tetapi ingin memastikan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar diwujudkan melalui sistem perwakilan yang adil dan inklusif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal sidang lanjutan perkara tersebut.***MDn
#Mahkamah Konstitusi #Parlemen Rakyat