Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kecurigaan publik atas carut-marut pengelolaan kuota haji yang sejak awal sarat kepentingan.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penetapan tersangka ini menjadi titik balik setelah berbulan-bulan penyidikan berjalan tertutup dan dinilai publik terlalu lamban. Namun, KPK menegaskan bahwa kehati-hatian diperlukan mengingat kasus ini menyangkut hak dasar umat Islam untuk menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara terbuka mengakui proses penanganan kasus ini berjalan lambat, namun dipastikan tidak akan berhenti di tengah jalan.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian lewat. Ini menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh saat pemaparan capaian kinerja akhir tahun KPK 2025, Desember lalu.
Fitroh menegaskan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Saat ini, KPK masih berkoordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik biro perjalanan. Sejumlah nama besar turut dipanggil, termasuk pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), pengurus organisasi keagamaan, serta pengusaha travel haji dan umrah.
Tak hanya itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah pribadi Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang kerja Ditjen PHU Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan mewah, hingga aset properti yang diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi kuota haji.
Sebagai langkah pencegahan, sejak 11 Agustus 2025, KPK telah lebih dulu mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta salah satu pemilik biro perjalanan haji yang turut terseret dalam pusaran perkara ini.
Kasus ini membuka kembali luka lama pengelolaan ibadah haji yang kerap dipandang sebagai ladang empuk penyalahgunaan kewenangan. Publik kini menanti: apakah KPK akan berhenti pada dua tersangka, atau menyeret lebih banyak pihak yang selama ini bermain di balik kuota haji umat?***MDn
#Yaqut cholil Tersangka #eks Menag Tersangka