PEKANBARU — Capaian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,8 miliar sepanjang tahun 2025 mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai, di balik capaian tersebut, masih terdapat perkara besar yang penanganannya belum menunjukkan kepastian hukum, salah satunya kasus dugaan income smoothing di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Firman, mahasiswa Riau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK), menyatakan bahwa penanganan kasus income smoothing BRK Syariah hingga kini belum maksimal. Padahal, kasus tersebut telah lama bergulir dan sempat masuk tahap pemeriksaan terhadap pejabat utama bank daerah tersebut.
“Kalau melihat prosesnya, pemeriksaan sudah dilakukan sejak lama, bahkan kerugian negara disebut sudah dihitung. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Ini yang kami nilai masih mangkrak,” ujar Firman, Selasa (30/12/2025).
Kasus income smoothing BRK Syariah sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejati Riau memeriksa tiga pejabat utama bank BUMD itu yang berada di level direktur. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pemberian fasilitas penambahan penghasilan kepada sejumlah deposan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain jajaran direksi, Firman menyebut perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama besar. Salah satunya adalah mantan Komisaris Utama BRK Syariah yang disebut berinisial SA. Namun hingga kini, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut Firman, lambannya penanganan kasus ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan elite dan pejabat strategis di badan usaha milik daerah. Ia menegaskan, penegakan hukum seharusnya berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, Kejati Riau dalam rilis akhir tahun menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani puluhan laporan perkara korupsi. Dari rangkaian penanganan tersebut, Kejati Riau mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp16.841.425.670 dalam bentuk uang tunai dan aset.
Meski demikian, mahasiswa meminta Kejati Riau tidak hanya menonjolkan capaian statistik semata. “Angka penyelamatan negara penting, tetapi yang lebih penting adalah ketegasan menuntaskan kasus besar sampai tuntas. Kasus income smoothing BRK Syariah harus diselesaikan secara terbuka dan profesional,” kata Firman.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada publik, demi menjaga marwah penegakan hukum dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.***MDn
#Provinsi Riau #Kejati Riau