Harian Suluh- Terkait adanya pungutan parkir diluar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Siak yang dialami oleh Agus Rianda warga desa Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan saat mengunjungi istana Siak yang tayang pemberitaan di media Harian Suluh dengan judul 'Pungli Parkir Di Kawasan Istana Siak Resahkan Pengunjung, Momen Lebaran Tarif Parkir Dipatok Di Angka rp. 10.000/ Mobil' .
Pemberitaan tersebut pun langsung mendapatkan respon cepat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui Kasi Lalu Lintas Zulkifli, S.E, dirinya merasa kecolongan oleh oknum Juru Parkir yang melakukan pungutan diluar biaya yang sudah di tetapkan pemerintah Siak.
"Izin saya melaporkan, dua hari menjelang lebaran tanggal 29 Maret 2025, Saya Selaku Kasi Lalin Dishub Siak membidangi Parkir di dampingi Kepala Pos Pam Terpadu Istana Siak IPDA Khairul selaku Kanit Lantas Polsek Siak memangil dan Mengumpulkan Jukir seputaran Istana Siak kami sudah melakukan Sosialisasi Tarif Parkir perda nomor 01 Tahun 2024" Terang Zulkifli, S.E.
Zulkifli menambahkan para petugas parkir sudah dilakukan pemanggilan serta diberikan sanksi jika ditemukan melakukan pungutan diluar biaya sesuai dengan perda.
" Sebenarnya petugas resmi kami sudah ada tapi karena pengunjung terlalu ramai sehingga petugas yang resmi meminta bantuan kepada pemuda setempat karena tidak tercover oleh petugas resmi, dan kami sudah sering melakukan pemanggilan kepada petugas parkir yang kedapatan melakukan pungutan diluar biaya yang teleh ditetapkan oleh pemerintah daerah Siak untuk kami sanksi" Lanjut Zulkifli.
Terakhir Zulkifli menyatakan bahwa hari ini kondisi parkir di kawasan istana sudah kembali normal.
" Kita dua jam sekali melakukan patroli agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi dan kami berharap agar nanti pengunjung merasa nyaman berkujung ke Siak" Tutup Zulkifli.***abay_21
#Siak