Premanisme di Kampar Makin Berani: Proyek Jalan Negara Dihentikan, Warga Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektualnya!

Premanisme di Kampar Makin Berani: Proyek Jalan Negara Dihentikan, Warga Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektualnya!

KAMPAR — Aroma premanisme kembali menyesakkan ruang publik Kampar. Proyek peningkatan Jalan HR Soebrantas—jalan vital yang digunakan ribuan warga setiap hari—lagi-lagi dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku pemilik lahan. Dua kali pekerjaan distop, dua kali pula masyarakat dirugikan. Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan satu hal: pembangunan tidak akan tunduk pada premanisme berkedok sengketa lahan.

Nama yang muncul? Hendri Yahya.
Sosok yang disebut-sebut kembali menggunakan pola lama: buat gaduh, hentikan pekerjaan, ciptakan kesan seolah ada persoalan tanah, lalu pada ujungnya muncul permintaan keterlibatan dalam proyek. Praktik seperti ini pernah terjadi saat masa Pj Bupati Hambali—pembangunan turap membuat gaduh, namun berakhir dengan kompromi demi menghindari konflik. Kini pola itu diduga kembali dimainkan.

“Ini bukan soal hak. Ini permainan kotor. Bikin gaduh dulu, lalu belakangan muncul maunya. Rakyat jadi korban,” tegas salah satu sumber internal Pemda.

Pemda: “Tidak Ada Alasan Menghambat Proyek Negara”

Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, menegaskan administrasi lahan tuntas dan proyek wajib jalan.
“Ini proyek negara. Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun menghentikannya,” ujarnya tegas.

Kontraktor Melawan Intimidasi

Dari pihak pelaksana, CV Duta Mulia Artha mengambil sikap keras.
“Kami tidak akan tunduk pada premanisme. Polisi harus bertindak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Edi, perwakilan kontraktor.

Ia mengungkap bahwa sengketa lahan yang selalu dijadikan alasan sebenarnya sudah diputuskan pengadilan dan pihak pengklaim kalah.
“Kalau masih menghalangi alat berat, itu bukan lagi urusan lahan—itu tindak pidana,” tambahnya.

Mahasiswa: “Tangkap Pelakunya, Ini Hama Proyek!”

Gelombang suara publik makin keras.
Firman, mahasiswa asal Kampar, menyebut tindakan itu sebagai hama proyek yang harus dibersihkan.

“Kami minta Polres Kampar segera tangkap siapa pun yang menghambat pembangunan. Jangan biarkan kepentingan pribadi merusak fasilitas umum,” tegasnya lantang.

Firman turut menegaskan bahwa ada dasar hukum yang jelas:

Pasal 192 KUHP – mengganggu pekerjaan umum,

Pasal 55–56 KUHP – pihak yang turut serta atau menjadi aktor di belakang layar,

ditambah kewenangan penuh Polri berdasarkan UU No. 2/2002.

Polisi Diminta Tidak Lagi Bersikap Lunak

Kapolsek Bangkinang Kota, Iptu Dr. Eko WN Besari, sebelumnya turun meredakan situasi, namun publik kini menuntut langkah lebih dari sekadar mediasi: proses hukum harus jalan, pelakunya harus ditangkap.

Pemda: “Pembangunan Tidak Boleh Kalah oleh Kepentingan Segelintir Orang”

Pemda Kampar menutup polemik ini dengan satu pesan keras:
“Pembangunan untuk masyarakat luas tidak boleh berhenti hanya karena ulah beberapa orang.”***MDn

#Premanisme Proyek Kampar #preman Hentikan Proyek di Kampar