BANGKINANG – Keputusan Bupati Kampar menunjuk Afrudin Amga, ST, MT sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar menuai sorotan tajam. Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/428 yang ditetapkan 1 Desember 2025.
Afrudin Amga yang saat ini menjabat Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, diberikan mandat menggantikan posisi Afdal Kepala Dinas PUPR melalui penugasan sementara selama maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan berikutnya.
Namun, penunjukan ini langsung memancing kritik keras dari kalangan masyarakat dan mahasiswa. Amga dinilai memiliki rekam jejak yang penuh kontroversi, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang selama ini menjadi sorotan publik.
Nama Afrudin Amga disebut-sebut masuk dalam lingkaran “mafia proyek” di tubuh Dinas PUPR Kampar. Ia juga diduga terlibat dalam dugaan korupsi Rp 1,6 miliar terkait anggaran dimasa COVID-19 pada masa pandemi disaat menjabat Plt Kadis BPBD Kampar. Meski kasus itu belum diproses tuntas oleh aparat penegak hukum, publik menilai rekam jejak tersebut sudah cukup untuk membuat pemerintah bersikap lebih berhati-hati.
Sejumlah sumber internal menilai bahwa penunjukan ini dapat memperpanjang masalah tata kelola proyek PUPR yang selama ini penuh keluhan, mulai dari kualitas pekerjaan, dugaan mark-up, hingga permainan paket pekerjaan.
Koordinator Liga Mahasiswa Kampar, Romi, mengecam keras keputusan Bupati Kampar. Ia menilai kebijakan ini jauh dari semangat reformasi birokrasi dan justru berpotensi memperburuk kinerja PUPR.
“Kami minta Bupati Kampar segera mengevaluasi keputusan ini. Masyarakat membutuhkan pejabat yang bersih, bukan yang punya banyak masalah dan disebut-sebut bagian dari mafia proyek,” tegas Romi.
Menurutnya, Dinas PUPR adalah instansi strategis yang menangani proyek ratusan miliar rupiah setiap tahun. Penunjukan pejabat yang kontroversial dianggap dapat merusak kepercayaan publik dan membuka ruang penyimpangan lebih besar.
Sejak surat penunjukan itu beredar, berbagai pihak mempertanyakan alasan Bupati Kampar mengambil langkah tersebut. Apalagi Amga disebut sering dikaitkan dengan persoalan proyek bermasalah di Kampar.
Beberapa tokoh masyarakat juga menilai bahwa penunjukan Plt seharusnya diberikan kepada pejabat yang memiliki rekam jejak bersih dan berintegritas, bukan kepada pejabat yang tengah dibayangi dugaan keterlibatan korupsi.
Gelombang kritik diperkirakan akan terus berkembang. Mahasiswa dan aktivis antikorupsi di Kampar disebut sedang menyiapkan langkah lebih jauh, mulai dari aksi demonstrasi hingga pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin Dinas PUPR kembali menjadi sarang permainan proyek. Bupati harus mendengar suara masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Romi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kampar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penunjukan Afrudin Amga di tengah kontroversi yang mengikutinya. Publik menunggu sikap Bupati Kampar apakah tetap mempertahankan keputusan tersebut atau melakukan evaluasi terhadap sorotan masyarakat. (*)
#Plt Kadis PUPR Kampar #Bermasalah Hukum