Pekanbaru — Aksi KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid menuai badai protes. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Riau menyebut penetapan tersangka melalui OTT pada 3 November 2025 sebagai tindakan tergesa, penuh manipulasi narasi, dan jauh dari profesionalitas lembaga penegak hukum.
Koordinator AMUK Riau, Bambang, menyebut langkah KPK “tidak hanya mencurigakan, tetapi berpotensi menjadi preseden paling kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di daerah.”
“Mereka bilang gubernur melarikan diri. Tidakkah itu memalukan? Faktanya, beliau rapat resmi, beraktivitas di tempat umum, dan tak pernah bersembunyi. Ini bukan penegakan hukum, ini penggiringan opini,” ucap Bambang.
Narasi KPK Mencurigakan: Bukti Lemah, Framing Kuat
AMUK Riau menyoroti banyaknya kejanggalan yang justru muncul dari pihak KPK sendiri:
Tidak ada barang bukti yang disita dari tangan Abdul Wahid saat penangkapan.
Uang yang mereka publikasi sebagai “bagian OTT” ternyata bukan hasil operasi, melainkan tabungan lama di rumah pribadi Jakarta Selatan.
Tuduhan “jatah 5%” dinilai sekadar klaim tanpa validasi.
Bahkan ungkapan yang dipelintir sebagai ancaman politik dilakukan tanpa verifikasi konteks.
“Kasus sebesar ini masa hanya bertumpu pada perkataan satu-dua pihak? Mana rekaman, mana bukti transfer, mana jejak digitalnya? Hukum bukan panggung drama,” tegas Bambang.
Motif Politik Tercium Kuat
Bagi AMUK Riau, kasus ini terlalu kasar untuk disebut kebetulan. Sosok Abdul Wahid dikenal vokal:
Mendesak keadilan fiskal untuk Riau,
Mengkritisi keras pengelolaan Blok Rokan,
Menyentuh kenyamanan banyak pihak melalui reformasi internal.
Menurut AMUK, inilah yang membuat banyak kelompok “merasa terganggu” dan akhirnya memilih menjatuhkan sang gubernur melalui jalur kriminalisasi.
“Ketika seorang pemimpin berani bicara, ada saja tangan-tangan yang ingin membungkam. Dan sayangnya, kali ini KPK terlihat menjadi alatnya,” tambah Bambang
Tuntutan AMUK Riau: Tidak Ada Jalan Mundur
AMUK Riau menegaskan lima poin tuntutan yang menjadi sikap resmi mereka:
1. SP3 dan pembebasan Gubernur Abdul Wahid segera.
2. Audit terbuka terhadap seluruh tahapan penyidikan dan OTT.
3. Dewan Pengawas KPK turun tangan mengusut dugaan salahlangkah prosedur.
4. Hentikan kriminalisasi dan segala bentuk tekanan politik terhadap gubernur.
5. Luruskan opini publik dari informasi yang diduga direkayasa.
Keadilan Tidak Boleh Dipermainkan
AMUK Riau menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hukum tak boleh menjadi instrumen kekuasaan.
“Jika pembusukan proses hukum dibiarkan, maka tak seorang pun di negeri ini aman. Kami tidak akan diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Bambang.***MDn
#abdul wahid #OTT KPK #Amuk Riau