Diduga Kuasai Ratusan Hektar Lahan Hutan, 7 Mafia Kawasan Hutan Sei Meranti Dilaporkan Ke Polres Labusel

Diduga Kuasai Ratusan Hektar Lahan Hutan, 7 Mafia Kawasan Hutan Sei Meranti Dilaporkan Ke Polres Labusel

Labuhanbatu Selatan — Dugaan penguasaan lahan di kawasan hutan Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), memasuki ranah hukum. Sejumlah nama dilaporkan ke Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan penguasaan lahan di areal eks konsesi PT Sinar Belantara Indah (SBI) yang kini dikelola melalui skema kerja sama operasi (KSO) Agrinas.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, laporan tersebut telah dilayangkan beberapa waktu lalu oleh pihak KSO Agrinas eks SBI dan Rohil. Saat ini, perkara tersebut dikabarkan tengah dalam proses penyelidikan kepolisian.

Tujuh nama yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing Kardi Tampubolon dengan dugaan penguasaan lahan seluas 76 hektare, Doni Naibaho 50 hektare, Rian Arifin 30 hektare, Suherman alias Herman Dower 17 hektare, Kris Naibaho 17 hektare, Samosir 18 hektare, serta Pardosi 9 hektare.

Berdasarkan angka yang disampaikan, total luas lahan yang dikaitkan dengan ketujuh nama tersebut mencapai 217 hektare. 

Manajemen KSO Agrinas eks SBI Rohil membenarkan adanya pelaporan tersebut. Pihaknya menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.

Benar (pelaporan-red), mereka semua akan segera dipanggil. Kami serahkan sepenuhnya upaya hukum ini kepada Kapolres Labusel dan tim," kata Manajemen KSO Agrinas eks SBI Rohil saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/10).

Pelaporan tersebut dilatarbelakangi dugaan penguasaan lahan yang disebut berada dalam kawasan hutan di areal eks konsesi PT Sinar Belantara Indah (SBI).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, izin PT SBI telah dicabut. Sementara itu, lahan eks konsesi dengan luas sekitar 6.200 hektare disebut telah diambil alih negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk selanjutnya dikelola Agrinas melalui skema KSO.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut status penguasaan lahan, kepastian hukum atas kawasan yang ditertibkan negara, serta pelaksanaan pengelolaan lahan oleh pihak yang ditunjuk.

Pernyataan manajemen KSO Agrinas mengenai rencana pemanggilan pihak-pihak yang dilaporkan menjadi salah satu perkembangan yang dinantikan dalam perkara ini.

Publik kini menunggu bagaimana Polres Labuhanbatu Selatan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk memeriksa status lahan yang dipersoalkan, menelusuri dasar penguasaan, serta mengklarifikasi keterangan seluruh pihak terkait.***JN

#hariansuluh #mafiakawasanhutan #labusel #seimeranti