Jelang Putusan Sela, Publik Soroti Kesiapan Jaksa dan Kuasa Hukum dalam Sidang Abdul Wahid

Jelang Putusan Sela, Publik Soroti Kesiapan Jaksa dan Kuasa Hukum dalam Sidang Abdul Wahid
Dok, Abdul Wahid Gubernur Non Aktif Jalani Sidang di PN Pekannaru

PEKANBARU ( Harian Suluh )  – Menjelang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif,  Abdul Wahid, Rabu (08/04) PN Pekanbaru Jalan Teratai Kota Pekanbaru, dinamika persidangan memunculkan sorotan tajam dari publik. Perbedaan mencolok terlihat pada kesiapan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa dalam merespons agenda sidang.
Dalam persidangan terbaru, JPU sebelumnya meminta waktu beberapa hari untuk menyusun jawaban atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak terdakwa pada 30 Maret. Permintaan waktu tersebut menjadi perhatian, mengingat kompleksitas perkara yang tengah diuji di pengadilan.

Namun, situasi berbalik saat jawaban jaksa dibacakan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Kemal Shahab justru menyatakan kesiapan untuk langsung memberikan tanggapan di hadapan majelis hakim tanpa penundaan.
Meski demikian, majelis hakim tidak membuka ruang untuk tanggapan lanjutan dari pihak terdakwa dan memilih melanjutkan agenda sidang ke tahap berikutnya, yakni pembacaan putusan sela setelah jeda istirahat, shalat, dan makan (ishoma).

Perbedaan kesiapan ini tidak luput dari perhatian masyarakat yang hadir langsung di ruang sidang. Sejumlah pengunjung menilai respons cepat dari tim kuasa hukum mencerminkan penguasaan materi perkara yang lebih matang.
“Ini menunjukkan bahwa kuasa hukum sudah sangat memahami substansi perkara, sehingga mampu merespons secara langsung tanpa perlu waktu tambahan,” ujar salah seorang pengunjung sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum sebelumnya juga mengkritisi substansi jawaban jaksa yang dinilai belum menguraikan secara rinci terkait dugaan penerimaan uang oleh klien mereka.

Kontras ini mempertegas dinamika di ruang sidang: di satu sisi, jaksa membutuhkan waktu lebih panjang dalam merespons eksepsi; di sisi lain, tim pembela mengklaim siap memberikan bantahan secara spontan.
Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan kembali pada pukul 13.30 WIB dengan agenda krusial, yakni pembacaan putusan sela oleh majelis hakim—sebuah momen yang akan menentukan arah kelanjutan perkara ini. ***

#gubernur riau