PEKANBARU (Harian Suluh) – Sidang ketiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung panas , Rabu (8/4) di Pengadilan Negeri ( PN) Pekanbaru Jalan Teratai No 85 Kota Pekanbaru. Dalam pernyataan usai sidang, Wahid secara tegas membantah seluruh konstruksi dakwaan yang dibangun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wahid menilai, tudingan jaksa tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana, melainkan hanya penafsiran sepihak terhadap kebijakan pemerintahan yang ia ambil saat menjabat.
“Yang dipersoalkan itu bagian dari percepatan program 100 hari kerja. Fokusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan hal lain,” tegas Wahid kepada wartawan.
Narasi Jaksa Dinilai Tidak Berdiri di Atas Fakta
Menurut Wahid, rapat yang menjadi objek perkara merupakan langkah strategis untuk mempercepat realisasi janji kampanye. Ia menolak keras anggapan adanya praktik tertutup atau aktivitas mencurigakan dalam forum tersebut.
Ia juga membantah isu pengumpulan telepon genggam maupun pembatasan komunikasi selama rapat berlangsung.
“Itu tidak pernah terjadi. Tidak ada penyitaan handphone dalam rapat seperti yang dituduhkan,” ujarnya.
Soal CCTV: Sudah Tidak Berfungsi
Menanggapi tudingan penghilangan barang bukti melalui rekaman CCTV, Wahid memberikan penjelasan lugas. Ia menyebut perangkat tersebut memang telah rusak sebelum dirinya berada di lokasi.
“Sejak saya masuk ke kediaman itu, CCTV sudah tidak berfungsi. Tidak ada perbaikan, apalagi upaya menghilangkan bukti,” katanya.
Pernyataan ini sekaligus membantah asumsi jaksa yang mengaitkan kerusakan CCTV dengan dugaan upaya sistematis menghapus jejak.
Uang Rp52 Juta dan Valuta Asing: Diklaim Dana Pribadi
Sorotan lain dalam persidangan adalah terkait uang Rp52 juta yang disita penyidik. Wahid menegaskan, dana tersebut merupakan uang operasional pribadinya sebagai kepala daerah, bukan hasil tindak pidana.
Tak hanya itu, ia juga meluruskan soal temuan uang dalam mata uang asing. Menurutnya, dana tersebut adalah sisa perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian dana dalam bentuk Poundsterling merupakan persiapan biaya pendidikan anaknya di Inggris, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan dugaan korupsi.
Klaim Kooperatif, 11 Handphone Disita
Dalam aspek pembuktian, Wahid menekankan sikap kooperatifnya selama proses penyidikan. Ia menyebut telah menyerahkan seluruh perangkat komunikasi untuk diperiksa aparat penegak hukum.
“Ada 11 unit handphone yang sudah disita. Silakan diperiksa sedetail-detailnya,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada yang disembunyikan dalam perkara tersebut.
Uji Publik di Ruang Sidang
Menutup keterangannya, Wahid mengajak publik untuk mengikuti jalannya persidangan secara terbuka. Ia berharap masyarakat dapat menilai secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, bukan sekadar narasi sepihak.
“Saya ingin semuanya terbuka. Biar fakta material yang berbicara,” pungkasnya.
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya, sementara publik menanti apakah bantahan pihak terdakwa mampu meruntuhkan konstruksi dakwaan yang dibangun oleh jaksa.***
#abdul wahid #sidang