Pengrusakan Pos Jaga Koppsa-M, Tindak Pidana Bisa Picu Konflik Lebih Luas

Pengrusakan Pos Jaga Koppsa-M, Tindak Pidana Bisa Picu Konflik Lebih Luas
KAMPAR - Sebuah kejadian pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperasi Koppsa-M Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu telah terjadi pada Kamis tanggal 3 Juli 2025, menimbulkan kerugian dan kerugian bagi masyarakat setempat. Pos satpam diketahui berdiri di atas lahan/tanah milik Koppsa-M sendiri yang bersertipikat hak milik terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, diduga dirusak dan dibongkar oleh sekelompok orang tanpa adanya perintah dari Pengadilan setempat atau perintah tugas resmi.
 

Tindakan pengrusakan ini telah dilaporkan ke Polda Riau oleh kuasa hukum bersama anggota koperasi. Rekaman video dan foto yang beredar merekam kejadian tersebut menampilkan wajah pelaku dengan jelas, sehingga memudahkan proses identifikasi.

Dugaan kuat bahwa tindakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian, yang juga telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

 

Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 406 tentang pengrusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Koperasi Koppsa-M Pangkalan Baru dan anggota koperasi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

Berikut ancaman pasal 406 KUHP "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Pengrusakan ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan kepastian hukum di wilayah tersebut. Masyarakat dan petani sawit Koppsa-M berharap agar pihak berwajib dapat segera melaporkan laporan ini. Pelaku dapat langsung ditahan oleh polisi.

Pos yang dibongkar itu berdiri di atas tanah koperasi, bukan di tanah yang sedang dipersengketakan, apalagi tanah masyarakat. Legalitasnya jelas, ada sertifikatnya, tegas Ketua KOPPSA-M Nusirwan dalam keterangannya. 

Pernyataan ketua koperasi itu dikuatkan pula oleh tiga orang Ninik Mamak pemangku adat setempat yang menyatakan bahwa lahan tersebut benar-benar milik KOPPSA-M, dan jalur masuk tersebut tidak berhubungan dengan satu bidang pun tanah milik masyarakat. Diduga tindakan pembongkaran dan pengrusakan Pos jaga milik Koppsa-M dilakukan sehubungan dengan penjualan kepemilikan lahan dengan kebun perorangan bernama Suratno. 

Oknum Suratno diduga kuat saat ini menguasai lebih dari 40 Hektare kebun sawit milik petani Koppsa-M yang sebelumnya diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum yang ikut merusak dan membongkar Pos jaga milik Koppsa-M tersebut. 

Ketua koperasi menyatakan menerima laporan langsung dari petugas keamanan di lapangan, yang menyaksikan pembongkaran berlangsung sekitar pukul 12.56 WIB. Tak lama setelah kejadian, dump truck yang membawa seluruh barang hasil bongkaran, bernomor polisi BM 8662 AO terpantau berhenti di halaman Polsek Siak Hulu.

Pengrusakan pos jaga Milik Koppsa-M diduga bisa memicu Konflik lebih luas. (**)

 

#Koppsa-M #pos jaga